Hukum Taklifi adalah hukum yang diterapkan kepada orang Islam yang telah terkena syarat terhukum yaitu dewasa (balig) berakal (tidak gila), hal ini berkaitan dengan perintah dan larangan Allah Swt.
Fungsi dan kedudukan hukum taklifi adalah sebagai berikut.
- Menyadarkan manusia bahwa ia mempunai kewajiban untuk taat dan patuh kepada Allah swt.
- Membedakan antara perintah Allah dan larangan-Nya.
- Memberikan penjelasan bahwa setiap amal perbuatan manusia akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah swt.
- Menyadarkan manusia bahwa ia sebagai khalifah di bumi ini mempunyai tanggung jawab yang besar.
Baca: Macam-Macam Hukum Taklifi
Hukum taklifi dibagi menjadi lima macam berikut ini.
- Wajib (al-ijab), hukum syariat yang harus dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan, bagi yang meninggalkan dikenai hukuman.
- Sunah (an-nadb), tuntutan syariat untuk melaksanakan suatu perbuatan, apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dilakukan tidak berdosa.
- Mubah (ibahah), perbuatan yang tidak ada pahala atau paksaan bagi yang mengerjakan atau tidak mengerjakan.
- Makruh (karahah), Ketentuan yang bila dikerjakan tidak mendapat dosa, tetapi bila ditinggalkan tidak mendapat pahala.
- Haram (at-tahrim), ketentuan yang dilarang oleh syariat apabila dilakukan akan mendapat dosa.
Nah, itulah sedikit pengertian mengenai hukum taklifi, beserta fungsi dan contohnya. Demikian artikel yang dapat saya bagikan dan semoga bermanfaat.