Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara – Dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung dua kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Menurut pengertian tersebut, individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain, jadi harus pihak yang menerimanya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita kita dan penggunannya tergantung kepada kita sendiri, contohnya hak mendapat pengajaran.
Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari kita sendiri, kalau memang mengganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senantiasa belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapu kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakuka hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban, kewajiban merupakan berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan, maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain, kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggungjawab.