Pengrtian Hadis – Dalam kehidupan manusia, setiap orang pasti akan berhubungan dengan orang lain. Hubungan tersebut memerlukan sistem yang mampu menjaga kelangsungan hubungan tersebut dengan baik. Sistem yang dibutuhkan itu dinmakan sistem hukum. Agama Islam memiliki suatu sistem hukum. Sistem hukum ini akan membawa kebahagiaan hidup bagi yang mampu menjalankannya. Kebahagiaan itu bukan hanya di dunia, melainkan juga di akhirat.
Hukum menurut bahasa adalah menetapkan sesuatu atas yang lainnya. Sedangkan menurut istilah adalah firman Allah (pembuat syara’) yang berhubungan dengan pasukan orang dewasa, mengandung tuntutan, membolehkan sesuatu atau menjadikan sesuatu sebagai adanya yang lain. Secara ijmali hukum Islam dapat dikelompokkan ke dalam dua bagian, yaitu hukum taklifi (hukum pemberian beban) dan hukum wad’i (hukum sebab) yang terbagi atas hukum sebab, hukum syarat, hukum ma’ani.
Hadis secara bahasa artinya baru, kabar. Sunah secara bahasa artinya kebahasaan. Hadis atau sunah adalah segala hal yang berasal dari Rasulullah saw., baik berupa ucapan, perbuatan, isyarat ataupun persetujuan. Para ulama menyepakati bahwa hadis sebagai dasar hukum yang kedua setelah Al-Qur’an.
Daftar Isi
Hadis dibagi menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut.
- Qauliyah, hadis yang didasarkan pada perkataan Nabi Muhammad saw.
- Fi’liyah, hadis yang didasarkan pada perbuatan Nabi Muhammad saw.
- Taqririyah, hadis yang didasarkan pada persetujuan Nabi Muhammad saw., nabi membiarkan apa yang dilakukan pada sahabat atas Al-Qur’an dan Hadis.
Fungsi Hadis terhadap Al-Qur’an adalah sebagai berikut.
- Memperjelas hukum-hukum yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an. (Bayan wat Taqrir atau t’kid)
- Memperjelas dan menasirkan ayat-ayat Al-Qur’an yang masih umum pengertiannya. (Bayan wat Tafsir)
- Mewujudkan suatu hukum yang tidak tercantum dalam Al-Qur’an, secara prinsip tidak bertentangan dengan Al-Qur’an. (Bayan wat Tasyri’)
- Hadis Mutawatir, hadis yang diriwayatkan sejumlah orang pada tiap tingkat sanadnya.
- Hadis Ahad, hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat mutawatir.
Ditinjau dari segi nilai sanadnya.
- Hadis shahih, hadis yang memenuhi syarat, sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil, jujur berakhlak baik, kuat ingatan, tidak fasik, kandungan hadis tidak cacat.
- Hadis hasan, hadis yang bersambung sanadnya, tetapi diriwayatkan oleh orang yang derajatnya kurang sempurna.
- Hadis dhaif, hadis yang tidak memenuhi syarat shahih dan hasan.
Ditinjau dari segi diterimanya hadis atau tidak:
- Hadis maqbul yaitu hadis yang pasti diterima.
- Hadis mardud yaitu hadis yang tidak diterima.
Fungsi Hadis:
- Sebagai hukum setelah Al-Qur’an.
- Sebagai penguat hukum yang telah dituliskan dalam Al-Qur’an.
- Memberi perincian dan penjelasan pada ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat mujmal.
- Menetapkan hukum yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an.