Pengertain Federalisme,- Federalisme adalah sebuah sistem pemerintahan yang menyatukan negara-negara bagian dan setiap negara bagian memiliki otonomi khusus untuk menjalankan pemerintahannya sebagai negara. Akan tetapi, dalam federalisme ada konstitusi federal yang menekankan pentingnya desentralisasi kekuatan dalam bentuk yang demokratis sebagai bentuk komunikasi langsung antara pemerintah dan warga negaranya, yakni warga negara federal. Desentralisasi yang dimaksud berupa pemusatan kekuatan, dengan federasi sebagai pusat, tetapi kekuasaan dan kekuatan yang dimiliki pusat ini dibagi-bagi atas dimiliki oleh negara-negara bagian yang kesemuanya itu diatur menurut konstitusi federal.
Konsep Federalisme
Konsep federalisme dibangun oleh enam prinsip sebagai berikut.
a. Non Centalization
Di dalam federalisme tidak ada pusat kekuasaan yang mendominasi unit-unit politik yang lainnya karena antara unit politik dengan pusat kekuasaan mempunyai kedudukan atau status sama. Hanya saja melalui pengaturan, pemerintah federal memiliki hak-hak yang bersifat ekslusif seperti misalnya, menyangkuat politik luar negeri, pertahanan, kebijakan moneter dan pencetakan uang, dan lain-lain.
Akan tetapi, pada dasarnya kekuasaan tidaklah bersifat hierarki dalam bentuk pyramidal dimana aura kekuasaan berada di puncak paramida sebagaimana dalam pemerintahan yang unitaristik. Dengan demikian dibawah, federalisme tidak ada pola hubungan antara pusat dengan Periperi sebagaimana dikenal di berbagai Negara.
b. Democracy
Menyangkut derajad perwujudan demokrasi, Negara-negara yang menjalankan pemerintahan yang federalistik pada umumnya sejalan dengan komitmen dari masyarakat dalam Negara tersebut untuk menjalankan demorasi seutuhnya.
c. Check dan Balances
Mekanisme itu adalah bagaimana mengatur hubungan di antara lembaga-lembaga negara, serta hubungan antara warga masyarakat dan negara
d. Open Bargaining
Federalisme harus memungkinkan terjadinya perundingan secara terbuka di antara berbagai pihak, dan rundingan-rundingan tersebut harus dilaksanakan secara terbuka.
e. Constitutionalism
Konsep yang sangat mendasar di dalam menyelenggarakan federalisme adalah menyangkut Constitualism. Mengenai Konstitusi yang dikenal ada konstitusi pusat dan konstitusi federal.
f. Fix Units
Hal tersebut menyangkut unit-unit pemerintahan yang sudah tetap (Fixed units). Garis pembatas antara satu lembaga, antara wilayah Negara bagian, antara wilayah daerah sudah merupakan sesuatu yang sangat jelas sehingga tidak akan dengan mudah diutak-atik lagi demi kepentingan yang sesaat.
Jika tidak terdapat ciri prinsip seperti yang disebutkan di atas maka, negara tersebut tidak disebut sebagai negara federal, sebagaimana negara-negara seperti Amerika Serikat, Jerman, Swiss, Austria, Spanyol, Kanada maju karena federalisme.