Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » PKN » Pengertian Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi

Pengertian Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi

1 min read

Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang concurren (Artinya urusan pemerintahan ang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah) secara proporsional antara Pemerintah, daerah provinsi, kabupaten dan kota disusunlah kriteria yang meliputi eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, atau antar pemerintah daerah yang saling terkat, tergantung dan sinergis. Dalam kriteria pembagian urusan pemerintah, daerah provinsi/kabupaten/kota terdapat beberapa istilah yang menyangkut hal tersebut, diantaranya eksternalitas, akuntabilitas, dan Efisiensi, Nah mengenai istilah-istilah tersebut bisa di lihat pengertiannya dibawah ini.

1. Eksternalitas
Eksternalitas merupakan pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan dampak/akibat yang timbul dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan kabupaten/kota, apabila regional menjadi kewenangan provinsi, dan apabila nasional menjadi kewenangan pemerintah.

2. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani sesuatu bagian urusan adalah tingkat pemerintahan yang langsung/dekat dengan dampak/akibat dari urusan yang ditangani tersebut. Dengan demikian, akuntabilitas penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan tersebut kepada masyarakat akan lebih terjamin.

3. Efisiensi
Efisiensi merupakan pendekatan dalam pembagian urusan pemerintah dengan mempertimbangkan tersedianya sumber daya (personil, dana, dan peralatan) untuk mendapatkan ketepatan, kepastian, dan kecepatan hasil yang harus dicapai dalam penyelenggaraan bagian urusan. Artinya apabila suatu bagian urusan dalam penanganannya dipastikan akan lebih berdaya guna dan berhasil dilaksanakan oleh daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota dibandingkan apabila ditangani oleh Pemerintah, sebaiknya bagian urusan tersebut diserahkan kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Sebaliknya apabila suatu bagian urusan akan lebih berdaya guna dan berhasil bila ditangani oleh Pemerintah sebaiknya bagian urusan tersebut tetap ditangani oleh Pemerintah. Untuk itu, pembagian bagian urusan harus disesuaikan dengan memperhatikan ruang lingkup wilayah beroperasinya bagian urusan pemerintahan tersebut.

Ukuran daya guna dan hasil guna tersebut dilihat dari besarnya manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dan besar kecilnya resiko yang harus dihadapi. Adapun keserasian hubungan adalah bahwa pengelolaan bagian urusan pemerintah yang dikerjakan oleh tingkat pemerintahan yang berbeda, bersifat saling berhubungan (inter-koneksi), saling tergantung (inter-dependensi), dan saling mendukung sebagai satu kesatuan sistem dengan memperhatikan cakupan dan kemanfaatan.

Nah itulah pengertian eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi beserta penjelasan sedikit mengenai Kriteria pembagian urusan pemerintahan. Demikian artikel yang dapat saya bagikan dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *