Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Arti Kata » Advokat adalah: Pengertian, Tugas, Syarat, Hak dan Kewajiban

Advokat adalah: Pengertian, Tugas, Syarat, Hak dan Kewajiban

2 min read

Pengadilan merupakan sebuah badan forum publik resmi yang digunakan untuk menyelesaikan perselisihan secara hukum. Pengadilan melaksanakan sitem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Seseorang yang ingin memutuskan suatu perkara secara hukum haruslah dilakukan di pengadilan dan didampingi oleh seorang pengacara atau advokat. Apa itu advokat? Apa tugasnya? Seperti apa kewajibannya? Berikut informasinya.

Pengertian Advokat

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Sebagai penegak hukum, seorang advokat bukan sekadar mengetahui pemahaman tentang hukum, melainkan harus memiliki akhlak dan karakter diri yang baik. Seorang advokat harus membantu memberikan bantuan hukum kepada setiap orang yang mencari keadilan.

Seorang advokat yang memiliki karakter baik akan menggunakan kemampuannya untuk membela orang-orang dengan jujur.

Tugas Advokat

Tugas advokat adalah memberikan pendampingan hukum, membela dan memastikan bahwa seorang klien mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum di pengadilan.

Syarat Menjadi Advokat

Adapun syarat-syarat menjadi advokat adalah sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bertempat tinggak di Indonesia.
  • Berusia minimal 25 Tahun.
  • Tidak merangkap jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara)
  • Memiliki ijazah sarjana dalam bidang hukum.
  • Dinyatakan lulus ujian advokat yang diadakan oleh organisasi advokat.
  • Telah mengikuti magang minimal dua tahun.
  • Tidak pernah dipidana penjara dan diancam pidana penjara selama 5 tahun.
  • Memiliki perlaku jujur, baik, bertanggung jawab, adil, dan berintegritas tinggi.

Hak Advokat

Adapun hak seorang advokat adalah sebagai berikut.

  • Advokat bebas mengeluarkan pendapat di dalam sidang pengadilan namun harus tetap berpegang teguh pada kode etik advokat.
  • Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara.
  • Advokat berhak memperoleh informasi,data dan dokumen lainnya baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain nya

Kewajiban Advokat

Adapun kewajiban seorang advokat adalah sebagai berikut.

  • Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperolehnya.
  • Advokat dilarang memegang jabatan yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
  • Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Keberadaan aturan tentang hak dan kewajiban diharapkan mampu mendorong para advokat bekerja secara profesional. Advokat diharapkan dapat membantuk menegakkan hukum dan keadilan.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat memberikan kesempatan kepada advokat asing bekerja di Indonesia. Diberikannya kesempatan advokat asing bekerja di Indonesia menjadi upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme bekerja.

Kegiatan ini menjadi tantangan bagi advokat Indonesia, jangan sampai para advokat asing lebih berperan daripada advokat Indonesia itu sendiri. Walaupun advokat asing diberikan kesempatan bekerja di Indonesia, ada aturan-aturan khusus yang membatasinya sesuai undang-undang sebagai berikut.

Peraturan Advokat Asing

Adapun aturan khusus yang membatasi advokat asing sesuai undang-undang adalah sebagai berikut.

  • Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.
  • Kantor advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin pemerintah dengan rekomendasi organisasi advokat.
  • Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.
  • Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara mempekerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri.
  • Advokat asing tunduk kepada kode etik advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan.

Advokat yang baik adalah advokat yang mampu menjadikan profesinya bukan sekedar untuk mencari uang. Akan tetapi, seorang advokat seharusnya memiliki kepahaman lebih tinggi terhadap pekerjaannya yang mulia dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada setiap orang yang membutuhkan jasanya.

Baca juga: Pengertian Deklamasi

Nah itulah dia artikel tentang advokat, mulai dari pengertian, tugas, syarat, hak dan kewajiban. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan tentang pengertian advokat dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *