Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Ekonomi » Pengelolaan Koperasi yang Baik

Pengelolaan Koperasi yang Baik

2 min read

Pengelolaan koperasi yang baik harus berpedoman pada “tiga sehat”, yaitu sehat organisasi, sehat usaha, dan sehat mental. Jika pengelolaan koperasi dilakukan secara sehat, koperasi dapat berkembang secara sehat pula. Pengelolaan koperasi yang sehat dapat terlaksana jika pengelolaan dan anggota diperhatikan dan berpegang pada tiga kriteria tingkat kesehatan, serta selalu berpedoman pada undang-undang yang mengatur tentang koperasi yaitu UU No. 25 Tahun 1992.

1. Perangkat Organisasi Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 21, perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawasan.

a. Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang bertugas menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum dalam organisasi dan manajemen koperasi. Beberapa keputusan penting yang biasanya ditetapkan melalui rapat anggota antara lain sebagai berikut.

  • Menentukan Anggaran Dasar.
  • Menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
  • Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas.
  • Menetapkan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
  • Pengesahan laposan keuangan dan pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
  • Pembagian sisa hasil usaha.
  • Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

b. Pengurus

Pengurus merupakan pelaksana kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota untuk masa jabatan paling lama 5 tahun. Pengurus koperasi memiliki tugas antara lain sebagai berikut.

  • Mengelola koperasi dan usahanya.
  • Mengajukan rancangan-rancangan kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatn dan belanja koperasi.
  • Penyelenggarakan rapat anggota.
  • Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksana tugas.
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventarisasi secara tertib.
  • Memelihara daftar buku anggota pengurus.

Adapun wewenang pengurus koperasi adalah sebagai berikut.

  • Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
  • Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta menghentikan anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
  • Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan serta kemanfaatan keperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.

c. Pengawasan

Pengawasan dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota sehingga juga bertanggung jawab kepada rapat anggota. Tugas pengawas adalah sebagai berikut.

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
  • Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Pengawas koperasi berwenang sebagai berikut.

  • Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
  • Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Baca juga: Koperasi Sekolah

2. Permodalan Koperasi

Permodalan dalam koperasi terbagi ke dalam dua jenis, yaitu permodalan secara sendiri dan pinjaman.

  • Modal sendiri, terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
  • Modal pinjaman, dapat berasal dari simpanan sukarela anggota, utang bank, dan lembaga keuangan lainnya, utang obligasi, serta surat utang lainnya.

3. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun buku dikurangi dengan beban, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.

Pembagian SHU

Sisa hasil usaha koperasi berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan nonanggota. Perincian pembagiannya harus disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan menurut Anggaran Dasar Koperasi. Sisa hasil usaha yang diperoleh dibagikan dengan perincian sebagai berikut.

  • Pembagian SHU bersumber dari anggota.
  • Pembagian SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan  anggota sendiri.
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  • SHU anggota dibayar secara tunai.

Perhitungan laba/rugi akan menghasilkan SHU selama satu periode dan akan didistribusikan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan dalam rapat anggota tahunan (RAT).

4. Prosedur Pendirian dan Pembubaran Koperasi.

Prosedur pendirian koperasi antara lain sebagai berikut.

  • Tahap pertama, tahap persiapan dengan membentuk panitia yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.
  • Tahap kedua, tahap penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon anggota, pejabat dari kantor koperasi setempat, dan undangan lainnya.
  • Tahapp ketiga, pengajuan permohonan untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.

Setelah menerima surat permohonan, pejabat koperasi segera memberikan surat tanda penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal kepada pemohon. Apabila semua persyaratan telah dipenuhi, pejabat koperasi mencatat koperasi tersebut dalam buku daftar pencatatan yang telah tersedia di kantor koperasi.

Untuk koperasi yang telah memenuhi persyaratan dan pejabat koperasi menyatakan persetujuannya, koperasi akan mendapat nomor badan hukum dan koperasi tersebut resmi berbadan hukum. Selanjutnya, koperasi diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Pembubaran koperasi dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah dan keputusan rapat anggota apabila koperasi sudah tidak dapat dipertahankan atau selalu menderita kerugian.

Nah, itulah penjelasan mengenai konsep pengelolaan koperasi secara umum. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *