Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Sosiologi » Pengarusutamaan Gender (PUG)

Pengarusutamaan Gender (PUG)

1 min read

Gender adalah hal yang membedakan antara laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku. Gender juga dapat diartikan seagai sifat dan perilaku yang melekat pada laki-laki dan perempuan yang terbentuk secara sosial maupun budaya.

Ketimpangan gender yang sering terjadi secara global mengakibatkan negara-negara mulai memberikan perhatian secara serius terhadap permasalahan gender.

Di Indonesia perhatian mengenai permasalahan gender menjadi agenda besar yang disebut dengan pengarusutan gender (PUG).

Lantas apa yang dimaksud dengan pengarusutamaan gender? pilar dan manfaatnya? Berikut pejelasannya.

Pengertian Pengarusutamaan Gender

Pengarusutamaan gender (PUG) merupakan strategi untuk mengurangi kesenjangan gender dan mencapai kesetaraan gender dengan cara menggunakan perspektif gender dalam proses pembangunan.

Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia melalui pelaksanaan kebijakan, program, monitoring, dan evaluasi, serta dalam kerjasama dengan pihak luar dan atau pihak eksternal.

PUG menjamin perempuan dan laki-laki mempunyai akses dan kontrol terhadap sumber daya, memperoleh manfaat pembangunan dan pengambilan keputusan yang sama di semua tahapan proses pembangunan dan seluruh proyek, program dan kebijakan pemerintah.

Pada dasarnya PUG ditujukan untuk mendorong seluruh komponen masyarakat agar lebih memperhatikan dan memfasilitasi kepentingan serta kebutuhan lima pihak dalam masyarakat yang dibidik dalam PUG. Kelima pihak tersebut, yaitu kaum perempuan, kaum disabilitas, lansia, ibu hamil (dan menyusui), serta anak-anak.

Manfaat PUG

Adapun manfaat pengarusutamaan gender adalah sebagai berikut.

  1. Dapat diidentifikasi apakah laki-laki dan peremuan.
  2. Memperoleh akses yang sama kepada sumberdaya pembangunan.
  3. Berpartisipasi yang sama dalam proses pembangunan, termasuk proses pengambilan keputusan.
  4. Memperoleh manfaat yang sama dari hasil pembangunan.
  5. Memiliki kotrol yang sama atas daya pembangunan.

7 Pilar Pengarusutamaan Gender

Dalam pelaksanaannya, PUG mensyaratkan dipenuhinya tujuh prasyarat, yaitu sebagai berikut.

  1. Komitmen.
  2. Kebijakan.
  3. Kelembagaan.
  4. Sumber daya.
  5. Data.
  6. Alat analisis.
  7. Partisipasi masyarakat.

Hubungan Pengarusutamaan Gender dan Ketimpangan Sosial

Pengarusutamaan gender dikampanyekan untuk mengajak semua pihak mewujudkan kesetaraan serta keadilan gender.

Kesetaraan gender dapat dipahami sebagai sebuah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya dalam kegiatan politik, sosial, budaya, pendidikan, serta pertahanan dan keamanan.

Adapun keadilan gender dapat dipahami sebagai proses perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki sehingga mereka memiliki akses, kesempatan berpartisipasi, dan kontrol terhadap pembangunan serta memperoleh manfaat pembangunan secara adil.

Baca juga: 5 Dampak Ketimpangan Sosial dalam Masyarakat

Nah itulah dia artikel tentang pengarusutamaan gender beserta penjelasan, pilar, dan manfaatnya. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan tentang pelajaran sosiologi dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *