Setelah sukses menjabat sebagai Presiden periode 2014 hingga 2019, Presiden Jokowi kembali menyalonkan diri pada periode 2019-2024 dengan didampingi oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Dalam pencalonan periode kedua tersebut, Presiden Joko Widodo berhadapan dengan Prabowo Subianto yang didampingi oleh Sandiaga Uni. Akhirnya, pemilu presiden 2019 tersebut dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.
Presiden Joko Widodo dan Wakilnya Ma’ruf Amin terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 berdasarkan hasil pemilu yang dilaksanakan pada 17 April 2019.
Pelantikan keduanya digelar di Gedung DPR/MPR, Jakarta pada 20 Oktober 2019. Pelantikan ini menandai secara resmi dimulainya masa jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin hingga tahun 2024.
Daftar Isi
Kebijakan Pada Masa Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin
Secara garis besar, pemerintahan pada periode ini masih melanjutkan program-program pemerintah pada periode sebelumnya. Adapun beberapa kebijakan pada masa pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin adalah sebagai berikut.
1. Menstabilkan Tensi Politik
Tensi politik setelah kemenangan Presiden Joko Widodo-Mar’ruf Amin atas Prabowo Subianto-Sandiaga Uni cukup tinggi. Akhirnya pada saat pembentukan kabinet, Presiden Joko Widodo mengambl keputusan mengejutkan dengan menetapkan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan.
Hal ini cukup mengejutkan dimana Prabowo Subianto merupakan rival Joko Widodo dalam pemilihan presiden 2019. Menurut sejumlah pakar politik, langkah Joko Widodo ini bertujuan untuk meredam tensi politik yang terjadi menjelang hingga setelah pemilihan presiden dan wakil presiden 2019.
2. Memperkuat Pemberantasan Korupsi
Untuk memperkuat pemberantasan korupsi, pemerintah dan DPR sepakat melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu isi revisi undang-undang tersebut adalah pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Meskipun mendapat kritikan dari berbagai pihak, pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan revisi undang-undang ini pada 17 September 2019. Revisi undang-undang ini kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
3. Memperkuat Perekonomian
Dalam bidang ekonomi, pemerintah membuka seluas-luasnya investasi. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan pencapaian investasi pada 2020 sebesar Rp880 triliun atau 11% lebih tinggi dari pada tahun 2019.
Selanjutnya, agar perekonomian di daerah makin kuat pemerintah membuka investasi di sektor manufaktur dan investasi di kawasan industri atau kawasan ekonomi khusus (KEK).
4. Memindahkan Ibu Kota Negara
Salah satu keputusan penting lain yang diambil Presiden Joko Widodo adalah rencana pemindahan Ibu kota negara. Presiden Joko Widodo berencana memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur pada semester I-2024.
Pada tanggal 17 Januari 2022, Presiden Joko Widodo telah menentukan nama resmi untuk Ibukota negara nanti, yaitu Nusantara. Nama “Nusantara” dipilih sebagai nama ibu kota negara baru di Kalimantan Timur karena kata tersebut sudah dikenal sejak lama dan ikonik di dunia internasional.
Salah satu tujuan pemindahan ibu kota adalah pemerataan ekonomi. Presiden Joko Widodo ingin membangun pusat pemerintahan baru yang terkoneksi dengan pusat ekonomi.
Pemindahan ibu kota ditargetkan selesai pada 2024. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo membentuk Badan Otoritas Pemindahan Ibu Kota untuk mengurus segala keperluan terkait pemindahan ibu kota negara.
5. Memperbaiki Kondisi Sosial
Meningkatkan kesejahteraan rakyat merupakan fokus utama dalam program pemerintahan Joko Widodo. Salah satu upaya peningkatan kesejahteraan adalah menghapus rekrutmen tenaga honorer dalam instansi pemerintahan.
Pemerintah juga mempertimbangkan mengangkat tenaga honorer yang sudah lama mengabdi menjadi calon aparatur sipil negara.
6. Memperbaiki Pendidikan
Dalam bidang pendidikan pemerintah memutuskan menghapus sistem ujian nasional mulai tahun 2021. Akan tetapi, akibat pandemi virus Corona (Covid-19) pelaksanaan ujian nasional mulai dihapuskan pada 2020, setahun lebih awal dari rencana sebelumnya.
Selanjutnya, pemerintah akan menerapkan skema baru sebagai penentu kelulusan bagi siswa pada jenjang akhir sekolah. Dimana syarat kelulusan sekarang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Selain itu siswa harus memperoleh nilai sikap/perilaku minimak baik dan Siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah).
Baca juga: Kebijakan Masa Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla
Nah itulah dia artikel tentang kebijakan pada masa pemerintahan presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin beserta penjelasannya. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan dan semoga bermanfaat.