Pada tanggal 19 Agustus 1945, sidang PPKI berhasil membentuk departemen-departemen dan menunjuk para menterinya. Dari rapat kecil sebelumnya diusulkan dan disetujui adanya 13 kementrian. Namun, untuk menteri negara terdiri atas 4 orang sehingga personal yang ditunjuk untuk jabatan itu menjadi 16 orang.
Meningat kondisi wilayah Indonesia yang sangat luas, maka untuk pelaksanaan kegiatan pemerintah di daerah maka dibentulah wilayah-wilayah provinsi. Pada saat itu berdasarkan kesepakatan, wilayah Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur, Kedelapan provinsi tersebut, yaitu.
a. Jawa Barat, gubernurnya Sutarjo Hardikusumo.
b, Jawa Tengah, gubernurnya R. Panji Suruso.
c. Jawa Timur, gubernurnya R.A. Suryo.
d. Borneo (Kalimantan), gubernurnya Ir. Pangeran Muhamad Noor.
e. Sulawesi, gubernurnya Dr. G.S.S.J Sam Ratulangie.
f. Maluku, gubernurnya Mr. J. Latuharhary.
g. Sunda Kecil (Nusa Tenggara), gubernurnya Mr. I. Gusti Ktut Puja.
h. Sumatra, gubernurnya Mr. Tengku Mohammad Hassan.
Pembentukan Badan-Badan Negara
Dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan bahwa alat-alat kelengkapan negara RI terdiri atas lembaga tinggi (Presiden, MA, DPR, DPA, BPK) dan lembaga tertinggi negara (MPR). Sementara MPR yang harus dibentuk melalui pemilu belum terbentuk, maka PPKI dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan akan membentuk Komite Nasional dengan tugas membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 1945 dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Pada tanggal 16 Oktober 1945, diselenggarakan sidang KNIP pertama dengan ketuanya Mr. Kasman Singodimedjo. Dalam sidangnya, dikeluarkan dua keputusan, yaitu sebagai berikut.
- Pembentukan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) dengan jumlah anggota 15 orang,
- Mengusulkan kepada Presiden supaya KNIP diberi hak legislatif selama DPR/MPR belum terbentuk. Usulan ini kemudian diperkuat dengan Maklumat Wakil Presiden No. X.
Dalam perkembangan berikutnya, BP-KNIP dikuasai oleh golongan sosialis pimpinan Sutan Syahrir dan Amir Syarifudin. Golongan ini mendesak pemerintah untuk segara mengizinkan dibentuknya partai-partai politik. Sebab bila hanya satu partai politik saja dikhawatirkan muncul anggapan dari negara-negara Barat (Sekutu) bahwa Indonesia negara fasis, bukan negara demokrasi. Usul tersebut kemudian ditanggapi pemerintah dengan dikeluarkannya Maklumat Pemerintah No. 3 tanggal 3 November 1945, yang berisi anjuran pemerintah untuk membentuk partai-partai politik.
Pembentukan Kabinet
Pada tanggal 2 September 1945 Presiden Soekarno berhasil menyusun kabinet RI pertama yang terdiri atas 12 Menteri Departemen dan 4 Menteri Negara yang susunannya sebagai berikut.
- Menteri Dalam Negeri : R.A.A Wiranata Kusumah.
- Menteri Luar Negeri : Mr. Achmad Subardjo.
- Menteri Keuangan : Mr. A.A Maramis.
- Menteri Kehakiman : Prof. Mr. Dr. Supomo.
- Menteri Kemakmuran : Ir. Surachman Cokroadisuryo.
- Menteri Keamanan Rakyat : Supriyadi.
- Menteri Kesehatan : Dr. Buntaran Martoatmojo.
- Menteri Pengajaran : Ki Hajar Dewantara.
- Menteri Penerangan : Mr. Amir Syarifudin.
- Menteri Sosial : Mr. Iwa Kusumasumantri.
- Menteri Pekerjaan Umum : Abikusno Cokrosuyoso.
- Menteri Perhubungan (a.i) : Abikusno Cokrosuyoso.
- Menteri Negara : Wachid Hasyim.
- Menteri Negara : Dr. M. Amir.
- Menteri Negara : Mr. R. M. Sartono.
- Menteri Negara : R. Otto Iskandardinata.
- Ketua Mahkamah Agung : Mr. Dr. Kusumah Atmaja.
- Jaksa Agung : Mr. Dr. Gatot Tanumiharja.
- Sekretaris Negara : Mr. A. G. Priggodigdo.
- Juru Bicara Negara : Sukarjo Wiryopranoto.