Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Ekonomi » Alat Pembayaran Nontunai

Alat Pembayaran Nontunai

2 min read

Pembayaran nontunai adalah sistem pembayaran digital tanpa menggunakan uang fisik (kertas maupun logam), yang diperkenalkan ke publik mulai tahun 1990-an. Di Indonesia, sistem pembayaran-tanpa-uang-kartal ini tidak dirancang sebagai pengganti sistem pembayaran tunai, tapi saling melengkapi satu sama lain.

Alat Pembayaran Non tunai

Alat pembayaran nontunai adalah Pembayaran yang dilakukan tanpa menggunakan uang tunai yang beredar melainkan menggunakan cek atau bilyet giro (BG), uang elektronik, atau alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), seperti kartu kredit dan kartu debit. Contoh

Baca juga: Pengertian Sistem Pembayaran dan Jenisnya

Fungsi Alat Pembayaran Non Tunai

Fungsi alat pembayaran non tunai adalah untuk mempermudah pembayaran tanpa menggunaka uang tunai. Selain itu, alat pembayaran non tunai memberikan kenyamanan, keamanan, perlindungan darurat, diterima di seluruh dunia, pencatatan transaksi Lebih Simpel, perlindungan Kosumen, fleksibilitas, pengaturan anggaran lebih mudah, elemen penting untuk transaksi belanja via surat, telepon dan internet.

Jenis Alat Pembayaran Nontunai

Kartu Kredit

Jenis-jenis alat pembayaran nontunai antara lain sebagai berikut.

1. Cek

Cek merupakan salah satu alat pembayaran nontunai paling lama yang digunakan masyarakat Indonesia. Cek adalah surat perintah tidak bersayarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek. Penarikan cek dapat dilakukan baik atas nama maupun atas unjuk dan merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan (negotiable paper).

2. Bilyet Giro (BG)

Selain cek, Bilyet giro juga menjadi pembayaran nontunai paling lama yang digunakan di Indonesia. Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disbeutkan namanya.

3. Kardu Debit (Debit Card)

Kartu debit (debit card) adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan di mana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada bank atau lembaga selain bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Kartu ATM

Kartu ATM adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana di mana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada bank atau lembaga selain bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

5. Kartu Kredit (Credit Card)

Kartu kredit adalah alat pembayaran yang memiliki prinsip buy now pay later (beli sekarang bayar nanti), dimana pada saat transaksi kewajian pemegang kartu ditalangi terlebih dahulu oleh penerbit kartu kredit. Pemegang kartu dapat melunasi pembayaran berdasarkan waktu yang disepakati antara pemegang kartu dan penerbit.

6. Nota Kredit

Nota Kredit adalah warkat yang digunakan untuk membayar sejumlah dana pada bank lain atau nasabah yang menerima warkat tersebut. Nota Kredit merupakan dokumen yang dihantar untuk mengurangkan hutang pembeli. Dokumen ini akan dihantar apabila pembeli memulangkan bekas kosong, pembeli memulangkan barang kerana rosak atau silap jenama dan jika ada kesilapan dalam pengiraan invois. Nota Kredit disediakan oleh penjual dan dihantar kepada pembeli. Penjual menyimpan dokumen salinan dan pembeli menyimpan dokumen asal.

7. Nota Debit

Nota Debit adalah warkat yang dipergunakan untuk menagih sejumlah dana pada bank lain untuk dimasukkan ke rekening nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut. Nota debit merupakan bukti transaksi pengembalian barang yang sudah dibeli (retur pembelian). Nota debit dibuat oleh pihak pembelian. Nota kredit adalah bukti transaksi penerimaan kembali barang yang sudah dijual (retur penjualan). Nota kredit dibuat oleh penjual ketika barang yang dijual dikembalikan oleh pembeli.

8. Uang Elektronik (E-money)

Uang elektronik (e-money) didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik, nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Pengguna harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan transaksi.

Ketika digunakan, nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi dan setelahnya dapat mengisi kembali (top-up). Media elektronik untuk menyimpan nilai uang elektronik dapat berupa cip atau server.

Nah, itulah informasi mengenai pengertian alat pembayaran beserta fungsi, dan jenis-jenis alat pembayaran nontunai. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *