Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan sistem pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan pemimpin negara atau lembaga eksekutif saja.
Pembagian kekuasaan adalah suatu proses membagi kekuasaan terhadap suatu negara menjadi beberapa lembaga agar tidak terjadi yang namanya pemusatan kekuasaan.
Pada postingan sebelumnya kita membahas tentang pembagian kekuasaan secara horizontal, maka pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang pembagian kekuasaan secara vertikal.
Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatanya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintah.
Menurut Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa,
“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, yaitu pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten dan kota. Pada pemerintahan daerah berlangsung juga pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat.
Contoh Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Contoh pembagian kekuasaan vertikal adalah pembagian kekuasaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, seperti hubungan pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten atau kota.
Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten atau kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan asas tersebut, pemerintahan pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintahan daerah otonom (provinsi, kabupaten, dan kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter, dan fiskal.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 Ayat 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Kelebihan dan Kekurangan Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Adapun kelebihan dan kekurangan pembagian kekuasaan secara vertikal adalah sebagai berikkut.
- Kelebihan: Pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing.
- Kekurangan: Adanya bentuk kewenangan untuk mengurus daerahnya masing-masing, akan berdampak pada lunturnya rasa persatuan dan kesatuan, karena tiap daerah pasti akan dapat menonjolkan pembangunan dan kebudayaan daerahnya masing-masing.
Baca juga: Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Nah itulah dia artikel tentang pembagian kekuasaan secara vertikal beserta penjelasan, contoh, kelebihan dan kekurangannya. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan tentang pendidikan Pancasila dan semoga bermanfaat.