Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia telah diatur sepenuhnya di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
Nah pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai pembagian kekuasaan secara horizontal. Adapun penjelasan dan klasifikasi pembagiannya adalah sebagai berikut.
Daftar Isi
Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara RepublikI Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat, yaitu antara pemerintah daerah (kepala daerah dan wakil kepala daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara pemerintah provinsi (gubernur dan wakil gubernur) dan DPRD provinsi. Pada tingkat kabupaten dan kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara pemerintah kabupaten dan kota (bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota) dan DPRD kabupaten dan kota.
Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yufikatif) menjadi enam jenis. Adapun 6 jenis kekuasaan kekuasaan negara adalah sebagai berikut.
1. Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh MPR seperti dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa,
“Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.”
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaanuntuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kesatuan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa,
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar.”
3. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh DPR sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa,
“Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”
4. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan kehakiman yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh MA, dan MA sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa,
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
5. Kekuasaan Eksaminatif
Kekuasaan eksaminatif atau inspektif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23E Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa,
“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
6. Kekuasaan Moneter
Kekuasaan moneter merupakan kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bang sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa,
“Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dalam undang-undang.”
Baca juga: Mekanisme Pembagian Kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia
Nah itulah dia artikel tentang pembagian kekuasaan negara secara horizontal beserta penjelasannya. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan dan semoga bermanfaat.