Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Pertanyaan » PKN » Dalam Kasus Tanjung Priok Terjadi Pelanggaran HAM Berat Berupa?

Dalam Kasus Tanjung Priok Terjadi Pelanggaran HAM Berat Berupa?

1 min read

Hak Asahi Manusia (HAM) merupakan seperangkat hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak dilahirkan ke dunia. Walaupun seharusnya HAM dimiliki seseorang secara bebas, tapi dalam kehidupan sehari-hari sering terjadi kasus yang melanggar hak asasi manusia tersebut.

Dengan adanya pelanggaran hak asasi manusia tersebut, tentunya manusia akan merasa terganggu dan tidak nyaman dalam menjalankan hidup. Karena memang HAM merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan YME oleh setiap manusia.

Apakah sebenarnya HAM itu? Apa saja yang termasuk pelanggaran HAM itu? Apa saja bentuk-bentuk kasus pelanggaran HAM? Untuk lebih jelasnya bisa lihat artikel dibawah ini.

Pengertian HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia sejak dilahirkan ke dunia yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, karena HAM adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita harus menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, agama, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Dalam Kasus Tanjung Priok Terjadi Pelanggaran HAM Berat Berupa?

Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran HAM berat berupa penangkapan dan penahanan sewenang-wenang.

Kasus Tanjung Priok terjadi pada tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM di mana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

Peristiwa Tanjung Priok

Peristiwa Tanjung Priok merupakan salah satu peristiwa yang terdapat pelanggaran HAM di dalamnya. Peristiwa Tanjung Priok adalah kerusuhan yang terjadi pada 12 September 1984 di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Indonesia.

Kerusuhan ini mengakibatkan sedikitnya 9 orang tewas terbakar dalam kerusuhan tersebut dan 24 orang tewas oleh tindakan aparat, meskipun ada dugaan jumlah orang tewas mencapai hingga 400 orang.

Kerusuhan ini diduga dipicu oleh tindakan Babinsa (Bintara Bena Desa) yang bernama Sersan Hermanu, yang pada saat itu berada di Masjid As Saadah di Tanjung Priok, Jakarta Utara, meminta pengurus masjid, Amir Biki, untuk menghapus brosur dan spanduk yang mengkritik pemerintah.

Biki kemudian menolak permintaan tersebut, lantas Hermanu memindahkannya sendiri. Diduga saat memasuki area sholat masjid, Sersan Hermanu masuk tanpa melepas sepatunya. Hal ini membuat kemarahan beberapa warga sekitar yang membakar motor Sersan Hermanu. Pembakaran ini membuat beberapa warga ditangkap.

Penangkapan ini menimbulkan kemarahan warga yang berkumpul dan kemudian menyebabkan terjadinya gerakan massa dan juga pembakaran ruko-ruko. Aparat keamanan yang datang menangani kerusuhan tersebut kemudian melepaskan tembakan perluru yang menewaskan beberapa warga perusuh.

Jumlah resmi korban tewas adalah 9 orang tervakar dan 24 orang meninggal, namun diduga banyak korban lainya baik yang tewas tertembak maupun hilang. Kejadian ini menjadi salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa Orde Baru.

Baca juga: Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM di Indonesia

Nah itulah dia artikel tentang pertanyaan “Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran HAM berat berupa?” beserta penjelasan peristiwanya. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *