Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Materi » PKN » Pelanggaran Hak Warga Negara Indonesia

Pelanggaran Hak Warga Negara Indonesia

1 min read

Pelanggaran Hak Warga Negara – Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara sebagai jaminan di junjug tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Pengakuan Hak sebagai warga negara Indonesia dalam konsepya mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dna diajak untuk “bermimpi” bisa mengdapatkan pengakuan akan hak-hak tersebut secara utuh. Misalnya hak warga negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata.

Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak-hak tersebut degan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka diperhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap warga negara dijamin haknya oleh pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. Namun seperti yang kita ketahui dan kita rasakan. Hingga saat ini masih banyak perilaku yang dianggap merupakan pelanggaran terhadap hak warga Negara, baik oleh Negara ataupun warga Negara lainnya.

Baca: Hak dan Kewajiban Negara Terhadap Warga Negara Dalam UUD 1945

Memang di dalam pelaksanaanyaada kecenderungan lebih mengutamakan hak-hak daripada kewajiban-kewajiban asasi warga negara. Ada kecenderungan menuntut hak-hak yang berlebihan, sehingga merugikan orang lain. Penuntutan hak-hak yang berlebihan atau tanpa batas akan merugikan orang lain yang memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu, pelaksanaan hak-hak warga negara perlu dibatasi, aka tetapi tidak dihilangkan atau dihapuskan.

Pelanggaran Hak Warga Negara

Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian terhadap kewajiban asasi. Sebab antara hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tak bisa dipisahkan. Bila ada hak pasti ada kewajiban, yang satu mencerminkan yang lain. Bila seseorang atau aparat negara melakukan pelanggaran HAM, sebenarnya dia telah melalaikan kewajiban yang asasi. Sebaliknya bila seseorag/kelompok orang atau aparat negara melaksanakan kewajibannya maka berarti dia telah memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia.

Sebagai contoh di negara kita sudah punya UU No. 9 tahun 1998 berkenaan dengan hak untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tertulis. Di satu sisi undang-undang tersebut merupakan hak dari seseorag warga negara, namun dalam penggunaan hak tersebut terselip kewajiban yang perlu diperhatikan. Artinya seseorang atau kelompok yang ingin beurnjuk rasa dalam undang-undang tersebut harus memberi tahu kepada pihak keamanan (Polisi) paling kurang 3 hari sebelum hak itu digunakan.

Hal ini dimaksudkan untuk menghormati hak ornag lain seperti tdai menganggu kepentingan orang banyak, mentaati etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa kita. Contoh lain, dalam lingkungan sekolah dapat saja terjadi siswa yang melakukan kegiatan seperti diskusi yang bebas mengemukakan pendapat tetapi mereka dituntut pula menghormati hak-hak orang lain agar tidak terganggu.

Baca juga: 6 Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Begitu pula kebebasan untuk mengambangkan kreativitas, minat dan kegemaran (olahraga, kesenian, dan lain-lai) tetapi hendaknya diupatakan agar kegiatan tersebut tidak menganggu kegiatan lain yang dilakukan oleh siswa lainnya yang juga merupakan haknya.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *