Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » PKN » Pasal UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan

Pasal UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan

2 min read

Menurut UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1, disebutkan bahwa “Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan”. Dalam pemahaman sebagian besar masyarakat, warga negara atau rakyat disamakan dengan penduduk, padahal keduanya adalah hal yang berbeda.

Penduduk dan Warga Negara

Berikut adalah penjelasan R.G. Kartasapoetra mengenai kedua hal tersebut.
a. Orang yang disebut rakyat suatu negara haruslah mempunyai ketegasan bahwa mereka itu benar-benar tunduk pada UUD negara yang berlaku, mengakui kekuasaan negara tersebut, dan mengakui wilayah negara tadi sebagai wilayah tanah airnya yang hanya satu-satunya.
b. Adapun penduduk adalah semua orang yang ada atau bertempat tinggal dalam wilayah negara dengan ketegasan telah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara sehingga mereka dapat melakukan kegiatan-kegiatan kehidupan yang sewajarnya di wilayah negara yang bersangkutan. Sebaliknya, bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara hanya untuk sementara waktu, artinya mereka tidak bermaksud bertempat tinggal dalam waktu yang lama di wilayah negara yang bersangkutan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa rakyat mengandung pengertian yang sama dengan warga negara. Adapun penduduk mempunya makna yang lebih luas, yaitu meliputi warga negara atau rakyat dan bukan warga negara/warga negara asing. Dalam hal ini yang terpenting adalah menyangkut aspek domisili.

Penduduk dan Bukan Penduduk

Oleh karena itu, penduduk dapat dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a. Penduduk warga negara adalah orang yang memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya dan undang-undang dasar negaranya, serta mengakui kekuasaan negara walaupun yang bersangkutan berada di luar negari selama tidak memutuskan hubungan kewarganegaraannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional.
b. Penduduk bukan warga negara (orang asing) adalah orang yang hanya memiliki hubungan hukum dengan suatu negara selama orang yang bersangkutan bertempat tinggal dalam wilayah negara tersebut.
Dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Iindonesia, seorang dikatakan sebagai penduduk apabila selama satu tahun berturut-turut di wilayah Indonesia, sedangkan bukan penduduk adalah orang yang tinggal di Indonesia selama kurang dari satu tahun atau sementara.

Warga Negara Indonesia Menurut UU No. 12 Tahun 2006

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006, yang termasuk warga negara Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin.
  9. Anak yang lahir di wilayaj negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  13. Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
  14. Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar pernikahan yang sah, sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
  15. Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
Nah itulah pengertian mengenai warga negara Indonesia menurut UU No. 12 tahun 2006 tentantang kewarganegaraan, beserta perbedaan penduduk dan warga negara, plus penduduk dan bukan penduduk. Sekian informasi yang dapat saya bagikan dan semoga bermanfaat.
Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *