Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Pertanyaan » PKN » Pancasila Sebagai Dasar Negara Dipergunakan Untuk? Jawaban!

Pancasila Sebagai Dasar Negara Dipergunakan Untuk? Jawaban!

1 min read

Suatu negara harusnya mempunyai suatu ideologi bangsa. Ideologi dalam suatu negara itu ibarat tiang atau pilar rumah, artinya jika tidak ada pilar rumah akan ambruk, begitu juga bagi suatu negara.

Indonesia menjadi salah satu negara yang mempunyai ideologi sendiri, yaitu Pancasila. Pancasila digunakan sebagai ideologi persatuaan, tujuan dan cita-cita yang hendak dicapai bersama rakyat.

Pancasila adalah dasar Negara Indonesia sekaligus ideologi atau pedoman hidup bangsa. Pancasila merupakan hasil kesepakatan pendiri bangsa yang digali langsung dari budaya bangsa Indonesia sendiri.

Selain sebagai pandangan hidup dan ideologi, Pancasila juga digunakan sebagai dasar negara Indonesia. Sebelum membahas kedudukan Pancasila, kita jawab dulu pertanyaan berikut.

Pertanyaan

Pancasila sebagai dasar negara dipergunakan untuk?

  • Menentukan tujuan negara.
  • Dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan Negara.
  • Menyusun program pembangunan.
  • Landasan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jawabannya adalah Dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan Negara.

Pancasila sebagai dasar negara dipergunakan untuk dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintah negara. Hal tersebut telah tertuang dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 1 TAP MPR tersebut memuat tiga ayat, yaitu sebagai berikut.

  1. Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
  2. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
  3. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi Pancasila

Adapun fungsi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mengandung arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai berikut.

  • Ideologi hukum Indonesia.
  • Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia.
  • Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia.
  • Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya.

Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Sejak tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pancasila merupakan dasar negara bagi Indonesia sejak pada masa kemerdekaan. Dasar negara adalah suatu landasan kehidupan bagi sebuah negaradan menjadi tonggak berdirinya sebuah negara. Ibarat bangunan tanpa tiang akan roboh, sama halnya dengan negara yang tidak memiliki dasar negara.

Baca juga: Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Nah itulah dia artikel mengenai pertanyaan “Pancasila sebagai dasar negara dipergunakan untuk?” beserta penjelasannya. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan seputar pertanyaan Pancasila dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *