Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Ekonomi » Otoritas Jasa keuangan (OJK)

Otoritas Jasa keuangan (OJK)

2 min read

Istilah Otoritas Jasa Keuangan tentu sudah tidak asing lagi bagi Anda. Sekarang ini telah banyak lembaga-lembaga yang diawasi oleh OJK. Dengan pengawasan OJK, nasabah memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap lembaga tersebut. Apakah tugas OJK itu? Mengapa lembaga keuangan harus di awasi OJK?

Lembaga keuangan sekarang ini berkembang cukup pesat. Banyak lembaga keuangan menawarkan berbagai produknya. Dalam perekonomian, OJK memegang peranan penting. OJK berperan sebagai pengawas dalam industri jasa keuangan dan selanjutnya melindungi konsumen jika terjadi permasalahan dalam lembaga jasa keuangan.

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Menurut UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Adapun tujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) antara lain sebagai berikut.

  1. Agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  3. Mampu melindungi kepentingan kosumen dan masyarakat.

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tugas Otoritas Jasa Keuangan adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta lembaga jasa keuangan lainnya.

Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Terkait pengaturan dan pengawasan khusus lembaga jasa keuangan bank, wewenang Otoritas Jasa Keuangan meliputi sebagai berikut.

1. Dalam rangka pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank, wewenang OJK sebagai berikut.

  • Perizinan untuk mendirikan bank, pembukaan kantor bank, Anggaran Dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi, dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
  • Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jas.

2. Dalam rangka pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank, wewenang OJK sebagai berikut.

  • Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank.
  • Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank.
  • Sistem Informasi debitur.
  • Pengujian kredit (credit testing).
  • Standar akuntansi bank.

3. Dalam rangka pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, wewenang OJK sebagai berikut.

  • Manajemen risiko.
  • Tata kelola bank.
  • Prinsip mengenal nasabah dan antipencucian uang.
  • Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan.

4. Pemeriksaan bank.

Wewenang OJK Terkait Tugas Pengaturan

Terkait pengaturan lembaga jas keuangan bank dan nonbank, wewenang OJK meliputi sebagai berikut.

  1. Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini.
  2. Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  3. Menetapkan peraturan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
  5. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.
  6. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.
  7. Menetapkan peraturan mengenai data cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.
  8. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
  9. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Wewenang OJK Terkait Tugas Pengawasan

Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan bank dan nonbank, wewenang OJK meliputi sebagai berikut.

  1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan kegiatan jasa keuangan.
  2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif.
  3. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, perlaku dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  4. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu.
  5. Melakukan penunjukan pengelola statuter.
  6. Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
  7. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  8. Memberikan dan/atau mencabut hal-hal seperti izin usaha, izin perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran, dan penetapan lainnya sebagai mana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Nah, itulah pengertian mengenai OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, beserta Tugas, Tujuan, Fungsi, dan Wewenang OJK terkait tugas pengaturan dan pengawasan. Sekian informasi yang dapat saya bagikan dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *