Simak ulasan tentang √ pengertian otonomi daerah, √ tujuan otonomi daerah, √ hakikat otonomi daerah, √ prinsip otonomi daerah, √ asas otonomi daerah, √ dan landasan hukum otonomi daerah lengkap berikut ini!
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dengan memberikan kesempatan da keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah.
Daftar Isi
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah diartikan sebagai wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah atau daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah atau daerah masyarakat itu sendiri.
Dalam pengertian yang lebih luas, otonomi daerah adalah wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri mulai dari ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangan keuangan termasuk pengaturan sosial dan budaya yang sesuai dengan tradisi adat istiadat daerah lingkungannya.
Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah yaitu membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah.
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut.
- Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan demokrasi.
- Keadilan.
- Pemerataan.
- Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antarnegara dalam rangka keutuhan NKRI.
- Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dam kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, serta pengembangan eran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hakikat Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakikatnya merupakan upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara melaksanakan pembangunan sesuai kehendak dan kepentingan masyarakat.
Adapun hakikat otonomi daerah adalah sebagai berikut.
- Adanya hak untuk mengurus rumah tangga sendiri.
- Bahwa hak untuk mengatur dan menguru daerahnya masing-masing adalah hak yang terbatas hanya dalam wilayah daerahnya masing-masing.
- Bahwa setiap daerah tidak boleh mencampuri hak mengatur dan mengurus wewenang pangkal dan urusan yang diserahkan kepadanya.
- Hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah masing-masing tidak merupakan subordinasi dari hak mengatur dan mengurus rumah tangga yang dimiliki oleh daerah lain.
Prinsip Otonomi Daerah
Penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan atas tiga prinsip, yaitu otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
- Otonomi luas adalah pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat.
- Otonomi nyata adalah penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya tidak ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai keadaan daerah.
- Otonomi bertanggung jawab adalah penyelenggaraan pemerintahan harus sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yaitu memberdayakan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai bagian utama dari tujuan nasional.
Asas Otonomi Daerah
Terdapat tiga asas dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu sebagai berikut.
- Asas desentralisasi, adalah penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan pelimpahan beberapa urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sehingga daerah dapat mengurus rumah tangganya sendiri. Adanya perlimpahan urusan di daerah bertujuan agar masyarakat ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
- Asas dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat did aerah dalam kerangka negara kesatuan, dan lembaga yang melimpahkan kewenangan dapat memberikan perintah kepada pejabat yang telah dilimpahi kewenangan itu mengenai pengambilan atau pembuatan keputusan.
- Asas medebewind (tugas pembantuan). Tugas pembantuan pada dasarnya merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Landasan Hukum Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakikatnya merupakan konsekuensi logis dan pelaksanaan pasal 18 UUD 1945 mengandung empat pengertian pokok yaitu sebagai berikut.
- Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut sistem desentralisasi di samping sistem dekonsentrasi.
- Menghendaki adanya undang-undang organik tentang pemerintah daerah.
- Menghendaki adanya DPRD sebagai cerminan dari pemerintahan demokratis yang dilaksanakan dengan permusyawaratan/pewakilan.
- Dihormati dan diakui hak asal usul dan kedudukan daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Nah, itulah pengertian mengenai otonomi daerah, tujuan, hakikat, prinsip, asal, dan landasan hukum otonomi daerah. Sekian Informasi yang dapat saya bagikan mengenai otonomi daerah dan semoga bermanfaat.