Setiap negara di dunia tentunya memiliki dan membutuhkan suatu lembaga negara untuk menjalankan struktur pemerintahan guna mencapai tujuan negara tersebut. Lembaga negara dibentuk untuk menjalankan sejumlah tugas di dalam negara berdasarkan fungsi dan tanggung jawab yang berbeda-beda.
Lembaga negara adalah suatu organisasi yang memiliki fungsi tertentu untuk mencapai tujuan negara dan setiap lembaga memiliki susunan lembaga sendiri-sendiri. Susunan lembaga di Indonesia sendiri telah mengalami beberapa perubahan sejak dibentuk sesuai dengan aspirasi rakyat.
Lembaga negara di Indonesia berjumlah 13, mulai dari Presiden, Majelis, Dewan, Mahkamah, Badan dan Komisi. Pertanyaannya! Lembaga apa yang memiliki wewenang menguji UU terhadap UUD 1945.
Menguji UU Terhadap UUD 1945 Merupakan Wewenang?
Menguji UU terhadap UUD 1945 merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga tinggi dalam ketatanegaraan Indonesia yang memegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dimaksud dalam UUD Republik Indonesia tahun 1945 (Pasal 1 UU No. 24 tahin 2004).
Bersama dengan Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi melakukan tugas kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003, Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim konstitusi diajukan masing-masing tiga oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan tiga orang oleh Presiden.
Susunan Mahkamah Konstitusi ditetapkan oleh presiden dengan susunan seorang ketua merangkap anggota, seornag wakil ketua merangkap anggota. Masa jabatan masing-masing hakim konstitusi adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Wewenang Mahkamah Konstitusi
Adapun wewenang dari lembaga Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut.
- Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945.
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
- Memutuskan pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pemilu)
- Memberi keputusan atas pendapat DPR, bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara.
Pengkhianatan terhadap negara yaitu tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana diatur di dalam UU, seperti korupsi dan penyuapan, tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara lima tahun datau lebih, dan perbuatan tercela yang dapat merendahkan martabat Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 UUD 1945.
Baca juga: Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK)
Nah itulah dia artikel tentang pertanyaan Menguji UU terhadap UUD 1945 merupakan wewenang? Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan tentang pertanyaan seputar kewarganegaraan dan semoga bermanfaat.