Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Materi » PKN » Mekanisme Pembagian Kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia

Mekanisme Pembagian Kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia

1 min read

Jelaskan Mekanisme Pembagian Kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia! Pembagian kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak.

Dengan adanya pembagian kekuasaan yang ada di Indonesia, pemerintah pusat diwakilkan kekuasaannya kepada pemerintah daerah untuk berdaulat di setiap daerahnya masing-masing yang telah ditentukan, dan itu memudahkan dalam kekuasaan pemerintahan, karena pemerintah pusat tidak harus memantau ke setiap daerah secara pribadi.

Baca juga: Kekuasaan Pemerintah Pusat Menurut UUD 1945

Pembagian kekuasaan adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus di pisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas.

Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di indonesia?

Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia sudah diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri dari dua pembagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

#Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu. Pembagian kekuasaan secara horizontal terbagi menjadi 6 lembaga, yudikatif, legislatif, eksekutif, konstitutif, eksamanitif/inpensif, dan kekuasaan moneter. Berikut masing-masing penjelasanya.

  1. Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan UU dan presiden menjadi pemegang kekuasaan pemerintahan.
  2. Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk UUD, pemegang kekuasaan ini adalah DPR.
  3. Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan yang menegakkan hukum dan keadilan. Pemegang kekuasaan ini adalah MA dan MK.
  4. Kekuasaan Konstitutif, yaitu kekuasaan yang mengubah dan menetapkan UUD. Pemegang kekuasaan ini adalah MPR.
  5. Kekuasaan Eksaminatif atau Inspensif, yaitu menjalin kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeriksaan ataus pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemegang kekuasaan ini adalah BPK.
  6. Kekuasaan Moneter, yaitu kekuasaan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Pemegang kekuasaan ini adalah Bank Indonesia.
Kekuasaan dibagi berdasarkan 3 bidang yaitu, eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk menghindari pemerintahan yg otoriter
#Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan menurut tingkatan pemerintahannya.
Di dalam UUD 1945 pasal 18 ayat (1) dijelaskan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang
Kekuasaan vertikal adalah kekuasaan yang dibagi secara teritorial ataupun tingkatannya, contohnya: pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah. Pembagian kekuasaan secara vertikal dilakukan berdasarkan tingkatan, yaitu pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
Nah, itulah pembagian mekanisme kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Demikian artikel yang dapat saya bagikan mengenai pembagian kekuasan di Indonesia dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *