Masa Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid,- K.H. Abdurrahman Wahid atau sering dipanggil Gus Dur adalah presiden negara republik Indonesia ke-4 yang terpilih sebagai presiden pada tanggal 20 Oktober 1999.
Pemilihannya berjalan dengan demokratis dan transparan. Beliau terpilih sebagai presiden karena dicalonkan sebagai presiden oleh Poros Tengah, yaitu Fraksi Persatuan Pebangunan, Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Bulan Bintang.
Presiden K.H Abdurrahman Wahid didampingi Megawati Soekarnoputri sebagai wakil presiden. Mereka bekerja sama membentuk kabinet yang disebut dengan Kabinet Persatuan Nasional. Kabinet diumumkan pada tanggal 28 Oktober 1999.
Kontroversi Pada Pamerintahan Gus Dur
Pada masa pemerintahan Gus Dur banyak diwarnai tindakan-tindakan kontroversi, antara lain sebagai berikut.
- Kabinet seringkali mengalami reshuffle (perubahan susunan)
- Menghapus Departemen Sosial dan Departemen peneranagan.
- Sering melakukan kunjungan ke luar negeri.
Presiden K.H Abdurrahman Wahid melakukan pembagian kekuasaan dengan wakil presiden. Tugas yang menjadi kewenangan wakil presiden, antara lain sebagai berikut.
- Menyusun program dan agenda kerja kabinet.
- Menentukan fokus dan prioritas kebijakan pemerintah.
- Memimpin sidang kabinet.
- Menandatangani keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat seetingkat eselon satu.
Ketika hubungan Presiden K.H. Abdurrahman Wahid dan poros tengah tidak harmonis, DPR mengeluarkan Memorandum I dan II untuk menjatuhkan kursi kepresidenan.
Sebagai reaksi baiknya, presiden mengeluarkan maklumat pada tanggal 28 Mei 2001 dan menjawab Memorandum II dengan jawaban yang dibacakan oleh Menko Politik, Sosial dan Keamanan (Menko Polsoskam) Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 29 Mei 2001, yang antara lain isinya membekukan lembaga MPR dan DPR.
Ahkhir Jabatan Gus Dur
Akhir jabatan Presiden K.H. Abdurrahman Wahid terjadi ketika berlangsung Rapat Paripurna MPR pada tanggal 21 juli 2001. Rapat tersebut dianggap sebagai Sidang Istimewa MPR. Keputusan yang diambil sidang Istimewa tersebut adalah sebagai berikut.
Presiden K. Abdurrahman Wahid diberhentikan secara resmi sebagai presiden berdasarkan Ketetapan MPR No. II Tahun 2001.
MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. III tahun 2001 untuk menetapkan dan melantik Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai presiden kelima Republik Indonesia.
Nah itulah sedikit informasi apa saja yang terjadi saat presiden Indonesia keempat yaitu K.H. Abdurrahman Wahid saat menjabat, demikian artikel yang dapat saya bagikan dan semoga bermanfaat.