Masa Demokrasi Parlementer (Liberal) – Demokrasi parlementer atau demokrasi liberal adalah paham demokrasi yang menekankan pada kebebasan individu, persamaan hukum, dan hak asasi bagi warga negaranya.
Pada awal kemerdekaannya, Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial sesuai dengan UUD 1945. Namun, kemudian Indonesia menerapkan sistem pemerintahan parlementer dengan berpedoman pada Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang isinya mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer.
Pada masa itu, bisa dikatakan bahwa unsur-unsur demokrasi ditemukan dalam perwujudannya. Hal itu bisa ditunjukkan melalui perkembangan partai-partai politik, pemilu yang bebas, dan terjaminnya hak politik rakyat.
Daftar Isi
✅ Cara Kerja Sistem Pemerintahan Parlementer
Adapun cara kerja sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut.
- Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR yang dibentuk melalui pemilu multipartai.
- Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/dewan menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
- Presiden berperan sebagai kepala negara bukan kepala pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
- DPR dapat memberi mosi tidak percaya kepada menteri yang kinerjanya dinilai kurang/tidak baik.
- Jika kabinet bubar, presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet baru.
- Jika DPR mengajukan mosi tidak percaya kepada kabinet baru maka bisa dibubarkan.
Pada masa berlakunya demokrasi parlementer atau liberal, konstitusi Indonesia mengalami beberapa kali perubahan, yaitu dari UUD 1945 menjadi Konstitusi RIS pada tahun 1949, bentuk negara Indonesia juga mengalami perubahan dari negara kesatuan menjadi negara serikat, dan UUDS pada tahun 1950 bentuk negara Indonesia kembali menjadi berbentuk kesatuan.
✅ Dampak Positif Demokrasi Parlementer di Indonesia
Herbert Feith mencatat beberapa segi positif dari pelaksanaan demokrasi parlementer/liberal di Indonesia, antara lain sebagai berikut.
- DPR dapat berfungsi dengan baik. Banyak hal yang dapat diselesaikan bersama pemerintah.
- Adanya kebebasan pers dapat menginspirasi rakyat untuk mengeluarkan pikiran atau pendapat.
- Badan-badan pengadilan mempunyai kebebasan dalam menjalankan fungsi-fungsinya.
- Pemerintahan juga berhasil melaksanakan program-program, seperti pendidikan dan perekonomian.
- Minimnya ketegangan-ketegangan antarumat beragama.
- Keberhasilan menyelenggarakan KAA telah membawa nama baik Indonesia di mata internasional.
- Cukup meningkatkan status sosial karena makin bertambahnya jumlah sekolah-sekolah.
Pada masa ini, bangsa Indonesia berhasil menyelenggarakan pemilu pertamanya pada tahun 1955. Pemilu tersebut diikuti oleh banyak partai dan berlangsung dalam dua tahapan, yaitu tahap pertama untuk memilih anggota parlemen dan tahap kedua untuk memilih anggota konstituante, yaitu badan yang bertugas merumuskan UUD karena UUDS 1950 masih bersifat sementara.
Namun, dalam perkembangannya kabinet mengalami pasang surut sehingga terjadilah instabilitas politik yang mencakup berbagai aspek kehidupan meliuti politik, ekonomi, ataupun pertahanan dan keamanan.
✅ Penyebab Kegagalan Demokrasi Parlementer
Selain itu, ada beberapa dampak negatif atau kegagalan penerapan demokrasi liberal di Indonesia, yaitu sebagai berikut.
- Adanya politik aliran, artinya berbagai golongan politik dan partai politik yang ada ternyata lebih mengutamakan kepentingan sendiri atau kelompok daripada kepentingan umum/bangsa.
- Landasan sosial ekonomi rakyat masih rendah. Pada saat itu keadaan ekonomi rakyat masih sangat lemah sehingga mereka lebih tertarik mengurus perekonomian daripada perpolitikan.
- Pada anggota konstituante tidak mampu menetapkan dasar negara baru sebagai pengganti UUDS 1945 yang masih bersifat sementara sehingga permasalahan menjadi semakin berlarut-larut.
✅ Pengeluaran Dekret Presiden 1959
Akibat kegagalan tersebut, akhirnya Presiden Soekarno mengambil langkah penting guna menyikapi situasi dan kondisi saat itu dengan mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang isinya sebagai berikut.
- Pembubaran konstituante.
- Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
- Dibentuk lembaga MPRS dan DPAS.
Dengan dikeluarkannya Dekret Presiden tersebut, berakhir pula masa berlakunya demokrasi parlementer atau liberal dan selanjutnya berganti ke masa demokrasi terpimpin. Nah, itulah dia artikel tentang masa demokrasi liberal atau parlementer yang pernah diterapkan di Indonesia, sekian dan semoga bermanfaat.