Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » PKN » Makna Hak Asasi Manusia (HAM)

Makna Hak Asasi Manusia (HAM)

2 min read

Mengapa kita dilarang menghilangkan nyawa orang lain? Mengapa tidak ada satu pun bangsa di dunia yang mau dijajah oleh bangsa lain? Dan mengapa tidak ada seorang pun yang ingin hidup susah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa pada diri manusia selalu melekat akan tiga hal, yaitu hidup, kebebasan, dan kebahagiaan. Ketika hal tersebut merupakan sesuatu yang mendasar yang harus dimiliki oleh setiap manusia. Sesuatu yang mendasar tersebut disebut dengan hak asasi manusia (HAM)..

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak dapat diartikan sebagai kewenangan untuk berbuat/bertindak. Adapun pengertian hak asasi manusia adalah hak dasar atau pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Hak yang dimiliki setiap orang tidak dapat dilakukan sebebas-bebasnya karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. Hak asasi manusia terdiri dari dua hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini akan sangat sulit untuk menegakkan hak asasi lainnya.

UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM

HAM telah diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999. Hak asasi manusia menurut undang-undang tersebut adalah sebagai berikut:

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Jan Materson seorang anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB mengemukakan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat dalam diri manusia dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

Makna Hak Asasi Manusia

Berdasarkan pengertian di atas, pada hakikatnya dalam hak asasi manusia (HAM) terkandung dua makna, yaitu sebagai berikut.

  1. HAM merupakan hak ilmiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan. Tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal tersebut tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain. Apabila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
  2. HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.

Hak asasi manusia bersumber dari pokok pikirannya yang terdapat pada kitab suci yang menyatakan bahwa manusia diciptakan Tuhan dengan hak dan kewajiban yang sama. Kita dilarang memperlakukan sesama dengan sewenang-wenang.

Kita semua sama di hadapan Tuhan yang membedakannya adalah tingkat keimanan dan ketakwaan kita. Pada hakikatnya, pengakuan terhadap HAM merupakan suatu penghargaan atau pengakuan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya.

Makna Kewajiban Asasi Manusia

Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Selain mempunyai hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban asasi. Namun, manusia sering hanya menuntut hak tanpa sadar bahwa mereka juga memiliki kewajiban.

Kewajiban asasi manusia dapat membuat kehidupan menjadi lebih baik dengan pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan sekaligus untuk dapat memenuhi hak asasi manusia.

Kewajiban hak asasi manusia adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk hidup.

Kewajiban hak asasi manusia merupakan bentuk pembatasan atas hak asasi manusia yang dapat menjadi sumber munculnya sifat egois individu. Kewajiban hak asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.

Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.

Hubungan Hak dan Kewajiban Asasi

Antara hak dan kewajiban asasi mempunyai hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya karena orang tersebut telah memenuhi kewajiban yang ia miliki. Sebagai contoh, seorang karyawan mendapatkan gaji setelah ia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya.

Baca juga: Contoh Hak Asasi Manusia

Selain itu, hak yang didapat seseorang merupakan akibat dari kewajiban yang dipenuhi orang lain. Sebagai contoh, seorang pelajar mendapatkan pengetahuan dari seorang guru yang memenuhi kewajibannya melaksanakan pembelajaran.

Hak dan kewajiban asasi juga tidak dapat dipisahkan. Dengan adanya kewajiban akan muncul adanya hak. Begitu pun sebaliknya, jika ada hak pasti akan muncul kewajiban. namun, yang sering terjadi di masyarakat adalah pelaksanaan hak dan kewajiban yang tidak seimbang.

Nah, itulah informasi tentang makna hak asasi manusia dan makna kewajiban asasi manusia. Demikian artikel yang dapat kami bagikan tentang salah satu materi pelajaran kewarganegaraan dalam bab hak asasi manusia, sekian dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *