Makanan haram adalah makanan yang dilarang untuk dikonsumsi atau dimakan oleh manusia terutama bagi umat Islam, dan apabila tetap memakannhya akan mendapatkan dosa. Selain itu makanan haram juga bisa disebabkan oleh makanan yang menyebabkan mudarat (bahaya), kotor dan menjijikan, dan makanan yang cara mendapatkannya tidak halal atau dengan cara batil.
Daftar Isi
Dalil Tentang Makanan Haram
Semua makanan yang langsung dinyatakan haram terdapat dalam Surat Al-Maidah Ayat 3, yaitu sebagai berikut:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bankai, darah, daging, babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diternakan binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan …” (Q.S. Al-Maidah/5 : 3)
Semua Makanan yang Mendatangkan Mudarat
Semua jenis makanan yang mendatangkan mudarat atau bahaya adalah haram, karena bisa membahayakan terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah. Hal tersebut terdapat dalam firman Allah dalam Surat Al-A’raf ayat 33 berikut.
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّىَ ٱلْفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَٱلْإِثْمَ وَٱلْبَغْىَ بِغَيْرِ ٱلْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا۟ بِٱللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِۦ سُلْطَٰنًا وَأَن تَقُولُوا۟ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”. (Q.S. Al-A’raf Ayat 33)
Semua Makanan yang Kotor dan Menjijikan
Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikan (khobais) adalah haram. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-A’raf Ayat 157 sebagai berikut:
… وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَٰٓئِثَ …
Artinya: “… dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka …” (Q.S. Al-A’raf/7 : 157)
Makanan yang Didapatkan dengan Cara Batil
Makann yang didapatkan dengan cara yang batik adalah haram. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam Surat An-Nisa Ayat 29 berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S. An-Nisa/4 : 29)
Minuman Haram
Minuman haram adalah semua jenis minuman yang bila dikomsumsi akan mendapatkan dosa. Selain itu, minuman haram juga mendatangkan mudharat bagi tubuh, jiwa, akal, moral, dan akidah. Allah Swt. mengharamkan sesuatu selalu dengan hikmah dibaiknya. Minuman yang diharamkan dalam Islam adalah Khamr dan minuman yang memabukkan.
Hadits Minuman Haram
Minuman yang memabukkan atau khamr adalah haram. Hal tersebut dijelaskan dalam hadits Rasulullah berikut:
Dari Ibu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (H.R. Abu Daud)
Berdasarkan hadits tersebut maka pengertian khamr itu mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa zat cair maupun zat padat, baik dengan cara diminum, dimakan, dihisap, atau disuntikkan ke dalam tubuh. Misalnya, ganja, narkotika, sabu-sabu, arak, dan berbagai minuman beralkohol lainnya.
Hukum menegaskan bahwa mengkonsumsi khamr, baik sedikit maupun banyak hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW berikut:
Dari Abdullah bin Umar dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah haram dan sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitpun haram.” (H.R. Ibnu Majah)
Minum Haram Lainnya
Adapun minuman haram lainnya adalah sebagai berikut:
- Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis. Misalnya minuman yang berasal dari air kencing kucing.
- Minuman yang didapat dengan cara batil (tidak halal). Misalnya minuman yang didapatkan dengan cara merampok, merampas, dan memeras.
Baca juga: Makanan Halal – Pengertian, Dalil, Syarat dan Jenis
Nah, itulah beberapa dalil mengenai makanan dan minuman yang haram untuk dikonsumsi lengkap. Semoga dengan artikel ini kalian lebih bisa mengetahui mana makanan dan minuman yang halal dan yang haram. Sekian dan semoga bermanfaat.