Keberadaan norma dapat dijadikan sebagai rambu-rambu dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Norma dijadikan sebagai pedoman, arahan, dan tata tertib yang ditegakkan dan dilaksanakan secara disiplin agar hak seseorang tidak terampas.
Sebagai wujud nyata negara yang menjunjung tinggi norma, aturan dan hukum, hendaknya dilaksanakan secara mengikat dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Norma adalah suatu aturan yang berlaku dimasyarakat yang telah disepakati sebagai pedoman perilaku guna mewujudkan sesuatu yang lebih baik. Norma merupakan pedoman bertingkah laku yang berisi perintah, anjuran, dan larangan.
Secara umum, norma dalam masyarakat dibagi menjadi empat jenis yang semuanya bersumber dari norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Semua norma tersebut digunakan sebagai sebagai tolok ukur untuk menilai sesuatu.
Daftar Isi
Macam-Macam Norma Beserta Sanksi dan Contohnya
Macam-macam norma yang berlaku di masyarakat Indonesia terbagi menjadi 4 jenis, yaitu norma agama, norma hukum, norma kesopanan, dan norma kesusilaan. Adapun pengertian macam-macam norma tersebut beserta sanksi dan contohnya adalah sebagai berikut.
1. Norma Agama
Norma agama adalah segala jenis aturan yang menjadikan ajaran dan aturan agama sebagai pedoman. Norma agama berfungsi sebagai petunjuk dan pedoman hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, anjuran dan larangan.
Sanksi yang didapatkan apabila melanggar norma agama adalah Tuhan yang menjadi titik tertinggi sumber norma agama. Norma agama tidak dapat ditambah atau dikurangi dan disesuaikan dengan agama yang dianut masing-masing.
Contoh norma agama adalah berdoa sebelum dan sesudah kegiatan, beribadah, serta tidak mencuri, dan saling menghargai antar agama dan manusia.
2. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan yang disusun oleh lembaga kekuasaan negara baik yang berkaitan dengan jiwa, badan, kehormatan, maupun harta benda. Tujuan dari norma hukum adalah mewujudkan kehidupan yang damai, tertib, dan menjamin kerukunan dalam tatanan kehidupan.
Sanksi yang didapatkan apabila melanggar norma hukum adalah denda maupun kurungan penjara. Norma hukum terbagi menjadi dua, yaitu yang bersifat perintah dan larangan.
Contoh norma hukum adalah setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (sim), berkewajiban membayar pajak, dan larangan melakukan tindakan korupsi.
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah segala hal yang mengatur kehidupan masyarakat. Norma kesopanan berkaitan dengan sopan santun, tata krama, dan adat istiadat yang berlaku.
Indonesia memiliki keberagaman dalam hal budaya, suku, dan adat istiadat sehingga antardaerah memiliki norma kesopanan yang berbeda-beda. Norma kesopanan yang diterapkan dalam suatu daerah dapat didasari oleh beberapa hal seperti kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
Sanksi yang didapatkan apabila melanggar norma kesopanan adalah berupa sanksi sosial, seperti mendapatkan cemooh, dikucilkan, hingga tidak diterima bahkan diusir dalam suatu masyarakat.
Contoh norma kesopanan adalah sebagai siswa harus berkata sopan baik kepada guru maupun sesama teman, serta menghormati orang yang lebih tua dari kita.
4. Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan adalah segala aturan yang bersumber dari hati nurani manusia. Hal tersebut disebabkan karena norma kesusilaan berada pada hubungan antarmanusia.
Sanksi yang didapatkan apabila melanggar norma kesusilaan adalah tidak berupa hukuman, melainkan rasa tidak nyaman dan penyesalan atas apa yang telah kita lakukan.
Contoh norma kesusilaan adalah seorang anak tidak akan membantah perkataan orang tuanya, karena merasa bahwa hal itu tidak patut untuk dilakukan.
Baca juga: Proses Terbentuknya Norma dalam Masyarakat
Nah itulah dia artikel tentang macam-macam norma beserta sanksi dan contohnya, mulai dari norma agama, hukum, kesopanan, dan kesusilaan. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan dan semoga bermanfaat.