Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Rumah Adat » Macam-Macam Hukum

Macam-Macam Hukum

1 min read

Di dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) dinyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”, Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, artinya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan berlandaskan hukum.

Hal ini juga berarti bahwa setiap perbuatan warga negara harus berlandaskan hukum, bukan atas kehendak sendiri apalagi mendahulukan kepentingan diri sendiri.

Pelaksanaan hukum di Indonesia bukan saja melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, melainkan juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Apa yang Anda ketahui tentang Hukum?

Apa itu Hukum?

Hukum adalah kumpulan peraturan yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bersifat memaksa orang agar menaati tata tertib dalam masyarakat, serta memberikan sanksi yang tegas (hukuman) terhadap siapa saja yang melanggarnya.

Menurut Prof. E.M. Meyers menyatakan bahwa hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam menjalankan fungsinya.

Menurut Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Adapun menurut S.M. Amin, hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

Macam-Macam Hukum

Berdasarkan macamnya, hukum di Indonesia terbagi ke dalam 6 golongan, mulai dari hukum berdasarkan bentuknya hingga hukum berdasarkan sifatnya. Adapun macam-macam hukum di Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Hukum Berdasarkan Bentuknya

  • Hukum tertulis, yaitu peraturan tertulis dan berwujud dalam lembaran-lembaran. Contoh: UUD 1945, undang-undang, dan PP.
  • Hukum tidak tertulis, yaitu peraturan yang tidak tertulis secara resmi, tetapi tetap dipatuhi oleh masyarakat. Contoh: adat istiadat dan kebiasaan.

2. Hukum Berdasarkan Wilayah Berlakunya

  • Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku pada daerah/masyarakat tertentu. Contoh: peraturan daerah.
  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh wilayah negara. Contoh: UUD 1945.
  • Hukum internasional, yaitu hukum yang memuat aturan-aturan dalam hubungan antarbangsa. Contoh: Statuta Roma.

3. Hukum Berdasarkan Fungsinya

  • Hukum materiel, yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan. Contoh: hukum pidana.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur tata cara melaksanakan serta mempertahankan isi dari hukum materiel. Contoh: hukum acara pidana.

4. Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

  • Hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang (ius constitutum). Contoh: UUD 1945 yang berlaku sekarang ini. Contoh: UUD 1945 yang berlaku sekarang ini.
  • Hukum yang berlaku pada masa datang, yaitu hukum yang berlaku pada masa datang (ius constituendum). Contoh: undang-undang tentang pembuangan limbah.
  • Hukum antarwaktu (hukum transitoir), yaitu hukum mengenai hubungan antarperistiwa hukum yang berlaku saat sekarang dan hukum yang berlaku pada masa lalu. Contoh: pasal aturan peralihan UUD 1945 sebelum amandemen.

5. Hukum Berdasarkan Isi Masalahnya

  • Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan personal dan menyangkut masalah pribadi. Contoh: Hukum waris.
  • Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antaralat kelengkapan negara serta antara negara dan warga negara yang menyangkut kepentingan umum. Contoh: hukum tata negara.

6. Hukum Berdasarkan Sifatnya

  • Kaidah hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan apa pun harus ditaati dan memiliki daya ikat yang bersifat mutlak. Contoh: ketentuan pasal 340 KUH Pidana.
  • Kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi, yaitu kaidah hukum dapat dikesampingkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan jalan membuat ketentuan khusus dalam satu perjanjian yang mereka adakan. Contoh: ketentuan pasal 11 KUH Perdata.

Nah itulah dia artikel tentang macam-macam hukum di Indonesia beserta contohnya. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan tentang salah satu materi dalam pendidikan kewarganegaraan, sekian dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Pakaian Adat Aceh

Mas Pur
2 min read

Rumah Adat Lampung

Mas Pur
3 min read

Rumah Adat Sulawesi Tenggara

Mas Pur
3 min read

Rumah Adat Bengkulu

Mas Pur
2 min read

Rumah Adat DKI Jakarta

Mas Pur
2 min read

Rumah Adat Jawa Tengah

Mas Pur
4 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *