Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » PKN » 31 Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK)

31 Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK)

3 min read

Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Dulu lembaga ini bernama Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND).

Sama halnya dengan kementerian negara Republik Indonesia, LPNK berada di bawah dan tanggung jawab kepada presiden melalui menteri dan pejabat setingkay menteri yang berkaitan.

Dalam melaksanakan tugasnya, LPNK menjalankan tugas pemerintahan tertentu dari presiden sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Lembaga Pemeritahan Non Kementerian

Fungsi Lembaga Pemeritahan Non Kementerian (LPNK) adalah menyelenggarakan fungsi dukungan terhadap kementerian atau lembaga di bidang pemerintahan. Adapun fungsi lainnya dari LPNK adalah sebagai berikut.

  1. Menyelenggarakan fungsi dukungan terhadap kementerian/lembaga di bidang substansi pemerintahan tertentu.
  2. Menyelenggarakan fungsi pelayanan dan regulasi publik.
  3. Berfokus pada tugas dan fungsi pengkajian dan penelitian.

Kehadiran LPNK diatur melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Kewenangan, Susunan  Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen.

Sementara itu, ada beberapa LPNK yang diatur melalui Peraturan Presiden tersendiri. Jadi, setidaknya ada total 31 LPNK telah berdiri dengan tugas-tigas khususnya masing-masing.  Adapun 31 LPNK beserta fungsinya adalah sebagai berikut.

31 Lembaga Pemeritahan Non Kementerian di Indonesia

Adapun 31 Lembaga Pemeritahan Non Kementerian atau LPNK yang ada di Indonesia beserta tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut.

No.LembagaTugas dan Fungsi
1.Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)ANRI Berada di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi. Lembaga ini bertugas di bidang kearsipan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Badan Informasi Geospasial (BIG)BIG menjalankan fungsi dalam perumusan dan pengendalian kebijakan teknik di bidang informasi geospasial.
3.Badan Intelijen Negara (BIN)BIN menjalankan tugas pemerintahan di bidang intelijen.
4.Badan Kepegawaian Negara (BKN)BKN berada di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Lembaga ini melakukan tugas pemerintahan bidang manahemen kepegawaian negara.
5.Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)BKKBN berada di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Lembaga ini menjalankan tugas pemerintahan bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera.
6.Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)BKPM berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Tugas lembaga ini mengurusi bidang penanaman modal.
7.Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)Bakosrtanal berada dibawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi. Lembaga ini menjalankan tugas di bidang survei dan pemetaan.
8.Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)BMKG menjalankan tugas di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
9.Badan Narkotika Nasional (BNN)BNN memiliki tugas dalam bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
10.Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)BNPB menjalankan tugas di bidang penanggulangan bencana.
11.Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)BNPT menjalankan tugas di bidang pencegahan tindak terosisme.
12.Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)BNP2TKI menjalankan tugas di bidang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
13.Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)BPOM berada di bawah koordinasi Menteri Kesehatan. Lembaga ini bertugas melakukan pengawasan obat dan makanan.
14.Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)Bapeten berada di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi. Lembaga ini bertugas melakukan pengawasan tenaga nuklir.
15.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)BPKP bertugas melakukan pengawasan di bidang keuangan.
16.Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal)Bapedal berada di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup. Lembaga ini menangani tugas pengendalian dampak lingkungan.
17.Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)BPPT berada di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi. Lembaga ini melakukan pengkajian dan penerapan teknologi.
18.Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)Bappenas berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Lembaga ini menjalankan tugas pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional.
19.Badan Pertanahan Nasional (BPN)BPN berada di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri. Lembaga ini menjalankan tugas pemerintahan di bidang pertahanan.
20.Badan Pusat Statistik (BPS)BPS berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Lembaga ini bertugas menangani bidang kegiatan statistik.
21.Badan SAR Nasiona (Basarnas)Basarnas menjalankan tugas pemerintahan dalam bidang pencarian dan pertolongan.
22.Badan Standardisasi Nasional (BSN)BSN berada di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi. Lembaga ini bertugas menjalankan bidang standardisasi nasional.
23.Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)BATAN berada di bawah  koordinasi Menteri Riset dan Teknologi. Lembaga ini bertugas menangani bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan tenaga nuklir.
24.Badan Urusan Logistik (Bulog)Bulog berada di bawah koordinator Bidang Perekonomian. Lembaga ini melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen logistik.
25.Lembaga Administrasi Negara (LAN)LAN berada di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Lembaga ini menjalankan tugas pemerintahan pada urusan administrasi negara.
26.Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)LIPI berada di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi. Lembaga ini menjalankan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
27.Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)Lemhanas bertugas melakukan pengkajian dan pendidikan strategi ketahanan nasional.
28.Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)LKPP bertugas melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
29.Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)LAPAN berada di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi. Lembaga ini bertugas dalam bidang penelitian serta pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatanya.
30.Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)Lemsaneg berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Lembaga memiliki tugas dalam bidang persandian.
31.Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)Perpusnas berada di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Lembaga ini menjalankan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan.

Baca juga: Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Nah itulah dia artikel tentang 31 lembaga pemerintahan non-pemerintahan serta tugas dan fungsinya. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan tentang pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *