Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Ekonomi » Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

2 min read

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.

Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank

Fungsi lembaga keuangan bukan bank dalam perekonomian antara lain sebagai berikut.

  1. Memperluas lapangan pekerjaan.
  2. Membantu kegiatan usaha dalam meningkatkan produktivitas barang atau jasa.

Secara umum, usaha-usaha yang dilakukan lembaga keuangan bukan bank adalah himpun dana dengan cara mengeluarkan surat berharga dan sebagai perantara untuk mendapatkan dana dalam mendukung kelancaran usaha. Lembaga keuangan bukan bank biasanya hanya fokus pada salah satu jasa keuangan.

Lembaga keuangan bukan bank muncul dan berkembang seiring dengan munculnya berbagai macam kebutuhan manusia akan jasa keuangan yang belum tentu ditawarkan oleh bank.

Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank

by yuksinau.id

Jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank antara lain sebagai berikut.

1. Pasar Modal

Pasar modal memiliki peranan penting bagi perekonomian negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Fungsi ekonomi maksudnya pasar modal merpakan wahana pertemuan antara pihak yang memerlukan dana dan pihak yang kelebihan dana.

Adapun fungsi keuangan maksudnya pasar modal memberikan kesempatan bagi pemilik dana untuk memperoleh imbalan berupa bunga dan pihak yang membutuhkan dana.

2. Asuransi

Asuransi adalah salah satu mekanisme untuk pengalihan risiko dari tertanggung (individu atau badan usaha) kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi) dengan membayar sejumlah premi. Asuransi terdiri dari beberapa jenis, antara lain asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi jiwa, dan asuransi kebakaran.

Asuransi  bermanfaat dalam memberikan rasa aman dan terhindar dari kerugian bagi nasabah. Asuran berperan penting dalam kehidupan masyarakat. Dengan mengikuti asuransi, nasabah akan memperoleh manfaat atas jasa asuransi tertentu.

Dalam hal asuransi, pemerintah telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPSJ) yang kinerjanya diawasi oleh Dewan Jaminan Sosial (DJSN). Badan yang terkait dengan BPJS yaitu BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Dana Pensiun

Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun terdiri dari dua jenis, yaitu dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan. Adanya dana pensiun memberikan manfaat bagi karyawan atau peserta dana pensiun untuk memperoleh penghasila tertentu pada saat masa pensiun.

4. Lembaga Pembiayaan

Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga pembiayaan meliputi sebagai berikut.

  • Perusahaan pembiayaan, adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau usaha kartu kredit.
  • Perusahaan modal ventura, adalalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
  • Perusahaan Pembiayaan infrastruktur, adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.

Baca juga: 10 Ciri-ciri Pasar Oligopoli

5. Pegadaian

Pegadaian adalah lembaga penjamin barang yang memberikan dana pinjaman kepada masyarakat dengan agunan atau jaminan barang bergerak. jenis-jenis usaha pegadaian antara lain menyediakan jasa taksiran barang berharga, melayani jasa titipan barang berharga sehingga memberikan rasa aman, memberikan kredit atau pinjaman bagi karyawan berpenghasilan tetap, dan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dalam menjalankan usaha tertentu.

6. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah Sebuah bentuk dari lembaga keuangan yang dimana dapat melakukan kegiatan simpan-pinjam yang dimana berada pada gotong royong dan kekeluargaan guna untuk dapat memberikan bantuan kepada sesama anggota yang berada pada koperasi tersebut sehingga akan mencapai kesejahteraan bersama.

7. Leasing

Sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Nah, itulah informasi mengenai Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), beserta fungsi dan jenis-jenis LKBB. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan mengenai LKBB, jika ada pertanyaan silahkan tanyakan di bawah, dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *