Landasan dalam politik luar negeri Indonesia adalah? Politik Luar Negeri adalah politik luar negeri dapat diartikan sebagai kebijakan, sikap, dan tingkah pemerintahan suatu negera dalam hal melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan badan-badan hukum internasional.
Biasanya politik luar negeri suau negara dipengaruhi minimal tiga faktor, yaitu faktor politik dalam negeri, faktor kemampuan ekonomi dan militer, dan faktor lingkungan internasional.
Dalam politik luar negeri, setiap negara pasti memiliki landasan sendiri-sendiri dalam politik luar negeri mereka. Di Indonesia sendiri juga memiliki landasan politik luar negeri. Berikut landasan politik luar negeri Indonesia.
Landasan politik luar negeri Indonesia
Adapunl andasan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut adalah sebagai berikut.
1. Pancasila sebagai landasan idiil
Pancasila merupakan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila menjadi landasan yang menjiwai politik luar negeri Indonesia.
2. UUD 1945 (hasil amandemen) sebagai landasan konstitusional.
UUD 1945 (dan hasil amandemennya) merupakan konstitusi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi landasan konstitusi politik luar negeri Indonesia. Dalam hal ini meliputi, sebagai berikut.
a. Pembukaan (alinea ke-4)
b. Batang tubuh: Pasal 11 dan 13 Ayat (1), (2), dan (3).
3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004 – 2009 sebagai landasan operasional.
4. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri dinyatakan, bahwa hubungan luar negeri dan politik luar negeri RI didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, serta Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Selanjutnya penjelasan dari Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tadi menyebutkan hal-hal berikut.
- Pelaksanaan politik luar negeri RI haruslah merupakan pencerminan ideologi bangsa. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan landasan idiil yang memengaruhi atau menjiwai politik luar negeri RI.
- Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif berdasarkan atas hukum dasar, yaitu UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang tidak lepas dari tujuan Nasional bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
- Garis-Garis Besar Haluan Negara adalah landasan operasional politik luar negeri RI, yaitu suatu landasan pelaksanaan yang menegaskan dasar, sifat, dan pedoman perjuangan untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia.
Nah itulah dia artikel tentang landasan politik luar negeri Indonesia beserta penjelasannya. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan dan semoga bermanfaat.