Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Ekonomi » Koperasi: Pengertian, Tujuan, Prinsip, Jenis, Fungsi dan Peran

Koperasi: Pengertian, Tujuan, Prinsip, Jenis, Fungsi dan Peran

3 min read

Peranan koperasi dalam pembangunan nasional sekarang ini sudah tidak diragukan lagi. Koperasi memberikan andil yang cukup besar dalam pembangunan nasional. Koperasi merupakan sokoguru dan wadah utama bagi perekonomian rakyat. Kebijakan tersebut sesuai dengan isi dan jiwa UUD 1945 pasal 33 ayat (1), yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Badan usaha yang sesuai dengan itu adalaj koperasi.

Sejarah Koperasi di Indonesia

Pergerakan koperasi di Indonesia bermula sekitar abad ke-20 yang kebanyakan berasal dari pngusaha yang masih berpenghasilan terbatas. Mereka kompak mempersatukan diri saling menolong antarsesama, serta ikut mengembangkan dan menciptakan kesejahteraan pada masyarakat. Koperasi muncul karena sistem kapitalis memuncak.

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantuk rakyatnya yang terjerat utang dengan rentenir. Beliau mengadopsi sistem yanga da di Jerman yaitu berupa koperasi kredit.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, pemerintah Hindia-Belanda mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43 Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91 Tahun 1927 yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi Golongan Bumiputra.

Pada tahun 1933, pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan Koperasi No. 21 Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan peraturan tahun 1927 berlaku bagi golongan bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tatanan kehidupan berkoperasi pada saat itu.

Pada tahun 1942, Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan serta menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 21 juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari tersebut kemudian ditetapkan sebagai hari Koperasi Indonesia.

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya.

Menurut KBBI, koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung);

Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rnagka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmud berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Karakteristik Koperasi

Adapun karakteristik koperasi diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Merupakan suatu badan usaha yang dibenarkan mencari keuntungan seperti pada badan usaha lainnya, tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama.
  • Beranggotakan orang-seorang, mengandung maksud bahwa anggota koperasi terdiri dari kumpulan orang bukan kumpulan modal.
  • Beranggotakan badan hukum koperasi, artinya koperasi yang sudah terdiri dan berbadan hukum dapat membentuk koperasi dengan tingkatan yang lebih besar/luas.
  • Kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, artinya dalam menjalankan aktivitasnya berpedoman pada prinsip koperasi.
  • Gerakan ekonomi rakyat banyak dan merupakan sokoguru dalam ekonomi kerakyatan.
  • Asas kekeluargaan berarti koperasi mengedepankan setia kawan dan kesadaran pribadi, sekaligus bertujuan menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Prinsip Koperasi

Adapun prinsip-prinsip koperasi diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal.
  • Kemandirian.
  • Melaksanakan pendidikan koperasi.
  • Melakukan kerja sama antarkoperasi.

Baca: Koperasi Sekolah

Landasan dan Asas Koperasi

Koperasi berasaskan kekeluargaan. Adapun landasan koperasi adalah sebagai berikut.

  • Landasal idiil, landasan idiil koperasi adalah Pancasila.
  • Landasan struktural, landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945.
  • Landasan mental, landasan mental koperasi adalah setia kawan dan kesadaran pribadi.
  • Landasan operasional, landasan-landasan operasional koperasi adalah UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Anggaran Dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) koperasi yang memuat ketentuan-ketentuan pengaturan kehidupan koperasi.

Jenis Koperasi

Berdasarkan jenis dan lapangan usahanya, koperasi terdiri dari sebagai berikut.

  • Koperasi komsumen, yaitu koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota koperasi.
  • Koperasi produsen, yaitu koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan saran produksi dan pemasaran produk yang dihasilkan oleh koperasi, baik oleh anggota maupun nonanggota koperasi.
  • Koperasi jasa, yaitu koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan nonsimpan pinjam yang diperlukan anggota dan nonanggota.
  • Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha sebagai bentuk pelayanan terhadap anggota.

Berdasarkan tingkat pendiriannya, koperasi terdiri dari sebagai berikut.

  • Koperasi primer, yaitu koperasi yang didirikan dan beranggotakan minimal dua puluh orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi meliputi satu lingkup pekerjaan, kelurahan, dan/atau desa.
  • Koperasi pusat, yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer yang berbadan hukum meliputi satu daerah kabupaten atau kota.
  • Koperasi gabungan, yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi pusat yang berbadan hukum meliputi satu daerah tingkat provinsi.
  • Koperasi induk, yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi gabungan berbadan hukum meliputi seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Pengelolaan Koperasi

Fungsi dan Peran Koperasi

Adapun fungsi dan peran koperasi dalam perekonomian adalah sebagai berikut.

  • Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekomomi dan sosialnya.
  • Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Nah, itulah informasi lengkap mengenai koperasi, mulai dari sejarah, pengertian, karakteristik, prinsip, landasan, jenis, dan fungsi dan peran koperasi. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan mengenai koperasi, bila ada pertanyaan silahkan ditanyakan di kolom komentar di bawah.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *