Apakah di sekolah Anda ada koperasi? Apa saja manfaat koperasi di sekolah? Apa yang Anda rasakan dengan adanya koperasi sekolah? Apa yang Anda rasakan dengan adanya koperasi sekolah? Bagaimana jika tidak ada koperasi sekolah? Nah, untuk menjawab semua pertanyaan tersebut silahkan simak artikel mengenai koperasi sekolah berikut.
Daftar Isi
Pengertian Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggotanya terdiri dari siswa sekolah yang bersangkutan, yaitu jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, atau pendidikan setara dengan itu.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri No. 331/M/SK/10/1984, No. 126/M/KPTS/X/SK/10/1984, No. 0477/M/1984 dan No. 72/1984, pengertian Koperasi Sekolah adalah koperasi yang anggotanya para siswa, baik Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, dan lembaga pendidikan swasta maupun negeri di luar yang disebutkan.
Fungsi Koperasi Sekolah
- Merupakan alat pendidikan dan penerapan pengetahuan di bidang ekonomi dengan berasas gotong-royong.
- Merupakan alat untuk mengusahakan kebutuhan sekolah bagi para siswa.
- Sebagai tempat kegiatan menabung di sekolah.
Tujuan Koperasi Sekolah
- Mendidik, menanamkan, serta memelihara suatu kesadaran hidup gotong-royong dan setia kawan di antara para murid.
- Menumbuhkan jiwa kewirausahaan siswa.
- Memelihara serta meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian.
- Menanamkan serta memupuk rasa tanggung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong royong di dalam masyarakat.
- Memelihara hubungan baik dan saling pengertian di antara sesama anggota koperasi sekolah.
- Menanamkan rasa harga diri, kesamaan derajat, dan menumbuhkan jiwa demokrasi serta membangkitkan sikap berani mengemukakan pendapat.
- Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alat sekolah.
- Sebagai sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
Jenis Usaha Koperasi Sekolah
- Unit usaha pertokoan, menyediakan alat tulis-menulis, buku-buku pelajaran, seragam sekolah, dan alat-alat praktik sekolah, misalnya alat menggambar, alat praktik biologi, alat praktik kimia, dan lain-lain.
- Unit usaha kafetaria atau kantin, menyediakan minuman dan makanan (kecil) para siswa.
- Unit usaha simpan pinjam, mewajibkan para anggota (siswa sekolah) untuk membayar simpanan wajib secara teratur dan menggiatkan anggota untuk menabung atau menyimpan sukarela secara teratur agar mudah pengelolaannya.
- Unit usaha jasa, misalnya jasa fotokopo, jasa penjilidan, dan jasa pengetikan.
Baca juga: Pengertian Koperasi: Tujuan, Prinsip, Jenis, Fungsi dan Peran
Struktur Organisasi Koperasi Sekolah
Adapun struktur organisasi koperasi sekolah dibagi ke dalam dua jenis, yaitu sebagai berikut.
1. Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah
- Rapat anggota koperasi sekolah.
- Pengurus koperasi sekolah.
2. Dewan Nasihat Koperasi Sekolah
- Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya.
- Guru yang berkompeten dalam sekolah yang bersangkutan.
- Anggota komite koperasi.
Modal Koperasi Sekolah
- Modal sendiri, modal yang terdiri simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana cadangan yang berasal dari anggota koperasi sekolah.
- Modal pinjaman, modal yang berasal dari luar anggota, terdiri dari pinjaman dari koperasi lain serta pinjaman dari lembaga keuangan lain dan bank.
Prosedur Pendirian Koperasi Sekolah
Pendirian dan pengembangan koperasi sekolah biasanya masih memerlukan bimbingan bapak atau ibu guru. Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi sekolah yaitu sebagai berikut.
- Membuat rencana pendirian koperasi sekolah dengan mengumpulkan informasi serta literatur pada daerah kerja koperasi, kemudian merumuskan proposal sederhana dan konsultasi kepada bapak atau ibu guru ekonomi ataupun bapak atau ibu guru yang berkompeten.
- Mengadakan rapat pembentukan yang dihadiri oleh wakil dari setiap kelas, guru, kepala sekolah, serta wakil pejabat Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tingkat kabupaten/kota. Rapat pembentukan bertujuan menyusun Anggaran Dasar, kepengurusan, dan permodalan koperasi sekolah.
- Setelah Anggaran Dasar, kepengurusan dan permodalan koperaso sekolah terbentuk kemudian mengajukan permohonan pengakuan kepada kepala Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota.
- Setelah surat tersebut diterima pihak yang berwenang, selanjutnya akan meneliti atau mengkaji apakah memenuhi persyaratan atau tidak. Apabila telah memenuhi persyaratan selambat-lambatnya 6 bulan, kemudian akta pendirian atau AD/ART tadi akan disahkan dan disampaikan kepada pendiri koperasi sekolah yang bersangkutan.
Pembinaan dan Pengawasan Koperasi Sekolah
Pembinaan dan pengawasan koperasi sekolah dilakukan oleh kepala Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota serta kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten/kota setempat tanpa mengurangi hak dan wewenang pejabat koperasi sesuai dengan Undnag-Undang Koperasi.
Keanggotaan Koperasi Sekolah
Keanggotaan koperasi sekolah bersifat sukarela dan terbuka, tetapi keanggotaannya terbatas pada siswa-siswa dari sekolah yang bersangkutan. Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan kepada orang atau siswa lain.
Syarat-syarat untuk menjadi anggota koperasi sekolah yaitu tercatat sebagai siswa, sifat keanggotaan tidak dapat dipindahkan, setiap anggota memiliki hak yang sama, setiap anggota hanya memiliki satu suara, wajib mematuhi aturan yang berlaku, serta setiap anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus koperasi.
Hal yang menggugurkan keanggotaan adalah pindah sekolah, berhenti sekolah, tamat sekolah, sebab-sebab lain sesuai peraturan, dan meninggal dunia.
Nah, itulah artikel mengenai penjelasan koperasi sekolah, mulai dari definisi, fungsi, tujuan, jenis, struktur, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan koperasi sekolah. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan dan semoga bermanfaat untuk Anda semua.