Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » PKN » Konstitusi adalah : Pengertian, Macam, Tujuan, dan Fungsi

Konstitusi adalah : Pengertian, Macam, Tujuan, dan Fungsi

2 min read

Pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara selalu dilandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selaku konstitusi negara.

Seperti yang kita tahu, konstitusi merupakan suatu prinsip dasar yang digunakan oleh negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jika terus berjalan di koridor konstitusi yang benar, keharmonisan negara akan mudah untuk tercapai. Hal tersebut karena konstitusi memuat banyak hal dasar yang bisa kita jadikan pedoman.

Meskipun sebenarnya perjalanan konstitusi juga tidak mudah. Banyak hal yang harus dilalui dan terjadi beberapa kali perubahan sampai akhirnya mengenal konstitusi yang saat ini digunakan.

Pengertian Konstitusi

Konstitusi adalah suatu prinsip dasar yang digunakan oleh negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Konstitusi merupakan seperangkat hukum dasar yang dijadikan pegangan dan acuan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur/ memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Tujuan Konstitusi

Tujuan konstitusi adalah membatasi pertauran yang berlaku supaya tidak melanggar wewenang. Dengan demikian, rakyat tidak merasa dirugikan. Adapun tujuan konstitusi lainnya adalah sebagai berikut.

  1. Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
  2. Untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri.
  3. Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaanya.

Macam Konstitusi

Konstitusi terbagi ke dalam dua macam, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Adapun masing-masing penjelasannya adalah sebagai berikut.

1. Konstitusi Tertulis

Konstitusi Tertulis adalah suatu peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu, contoh seperti UUD. Konstitusi tertulis itu bisa dimaksud juga dengan UUD yaitu suatu naskah yang isinya adalah memaparkan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara.

2. Konstitusi Tidak Tertulis

Konstitusi Tidak Tertulis adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu yang terpelihara dalam ketatanegaraan suatu negara, contoh seperti hukum adat. Konstitusi tidak tertulis bisa diartikan sebagai peraturan yang ada tapi tidak tertulis yang timbul dan tetap terpelihara serta tetap dijalankan dalam praktik penyelenggaraan negara.

Fungsi Konstitusi

Adapun beberapa fungsi konstitusi adalah sebagai berikut.

  • Sebagai piagam kelahiran suatu bangsa.
  • Sebagai sumber hukum tertinggi suatu negara.
  • Sebagai alat pembatasan kekuasaan.
  • Sebagai identitas dan lambang nasional.
  • Sebagai perlindungan hak asasi manusia.

Konstitusi Negara Indonesia

Konstitusi negara Indonesia adalah UUD 1945. Konsitusi merupakan dasar hukum tertulis dan konstitusi negara Indonesia yang berlaku saat ini adalah UUD 1945. Ada beberapa konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, diantaranta adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945–27 Desember 1945)

Pada saat Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945, republik baru ini belum memiliki undang-undang dasar. Baru satu hari setelahnya, secara resmi Undang-Undang Dasar 1945 menjadi konstitusi yang berlaku secara sah. Sebagai konstitusi yang baru, Undang-Undang Dasar 1945 berisi tentang beberapa hal sebagai berikut.

  • Pembukaan yang berisi tujuan pembangunan nasional, hubungan Indonesia dengan luar negeri serta pernyataan kemerdekaan dan ideologi Pancasila.
  • Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 berisi bentuk negara, lembaga negara, serta hak dan kewajiban warga negara.

2. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949–17 Agustus 1950)

Konstitusi ini berlaku saat Belanda mendirikan negara serikat di Indonesia. Walaupun demikian, Indonesia tetap kukuh dalam mempertahankan Undang-Undang Dasar 1945.

Hal tersebut membuat UUD RIS yang seharusnya berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia, hanya diberlakukan di negara Republik Indonesia Serikat. Konstitusi ini berakhir setelah Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

3. Undang-Undang Dasar Sementara (17 Agustus 1950–5 Juli 1959)

UUD Sementara ini disahkan sebagai konstitusi setelah Indonesia mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Konstitusi ini terbentuk atas hasil dari panitia penyusun rancangan undang-undang dasar yang disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat.

4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959–Sekarang)

Sesuai dengan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang dikeluarkan Presiden Soekarno, Undang-Undang Dasar 1945 kembali digunakan setelah mengalami perubahan (amandemen) dan dibuat lebih rinci.

Baca juga: Konstitusi Negara yang Mengatur Tentang Kekuasaan Hakim

Nah itulah dia artikel tentang konstitusi, mulai dari pengertian, macam, fungsi, tujuan, dan konstitusi yang pernah diterapkan di Indonesia. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *