Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Arti Kata » Konsiliator adalah: Pengertian, Tugas, dan Syarat

Konsiliator adalah: Pengertian, Tugas, dan Syarat

1 min read

Konsiliator adalah? Dalam sebuah kehidupan, tentunya ada perselisihan hubungan Internasional. Perselisihan ini akan semakin besar jika tidak ada penyelesaian antar kedua belah pihak. Oleh sebab itu, dalam undang-undang diatur tentang perselisihan dan penyelesaiannya ini.

Di dalam undang-undang perselisihan internasional lebih dikenal dengan perselisihan hubungan industrial. Perselisihan ini bisa diartikan sebagai perbedaan pendapat yang tentunya akan mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Biasanya, perselisihan ini bisa mengenai perselisihan hak, perselisihan pemutusan hubungan kerja, perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Namun, konflik ini harus diselesaikan, dan salah satu pendekatan penyelesaian adalah melalui konsiliasi. Penyelesaiannya melibatkan musyawarah yang difasilitasi oleh seorang mediator, yang disebut sebagai konsiliator. Oleh karena itu, konsiliator mengacu pada pihak ketiga yang memediasi proses konsiliasi.

Pengertian Konsiliator

Konsiliator adalah orang yang ditunjuk untuk melakukan konsiliasi. Konsiliator diartikan sebagai seseorang yang bertindak sebagai perantara antara dua orang atau kelompok yang sedang berselisih.

Konsiliator menjadi pihak ketiga yang dipercaya untuk membangun relasi komunikasi informal antara perunding dan lawannya atau orang yang akan diajak konsiliasi.

Definisi lainnya, konsiliator adalah seseorang yang membantu dua pihak dalam suatu perselisihan, misalnya majikan dan karyawan, untuk bertemu dan berbicara tentang gagasan mereka yang berbeda dengan harapan mengakhiri ketidaksetujuan.

Konsiliasi sendiri merupalan penyelesaian sengketa kontrak pengadaan di luar pengadilan melalui proses perundingan antara kedua belah pihak atau lebih dengan tujuan mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Konsiliator membantu kesepakatan berunding dengan memberikan pemecahan masalahan kepada para pihak yang sedang bersengketa. Umumnya lama proses penyelesaian sengketa selema 30 hari kerja.

Tugas Konsiliator

 

Apa sih tugas seorang konsiliator itu? Konsiliator sendiri bertugas untuk melakukan konsiliasi kepada kedua pihak yang sedang berselisih untuk bisa menyelesaikan perselisihan antar serikat pekerja/buruh dalam suatu perusahaan.

Sebagai pihak ketiga, maka dia berwenang untuk meminta keterangan dari kedua belah pihak, meminta surat atau dokumen yang terkait dengan perselisihan tersebut, memanggil saksi, menolak wakil para pihak yang terkait dalam perselisihan tersebut dan masih banyak wewenang lain dari seorang konsiliator.

Kewajiban Konsiliator

Adapun kewajiban-kewajiban yang perlu dipenuhi oleh konsiliator, yaitu memanggil kedua belah pihak yang sedang berselisih, membantu membuat sebuah perjanjian bersama apabila sudah tercapainya kesepakatan, membantu anjuran tertulis jika tidak tercapainya sebuah kesepakatan.

Kewajiban lain yang menjadi tanggung jawabnya adalah mengatur dan memimpin sebuah konsiliasi, membuat dan memelihara buku khusus untuk menyelesaikan perselisihan, membuat laporan hasil penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada menteri tenaga kerja dan transmigrasi, serta membuat risalah penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak.

Syarat Menjadi Konsiliator

Seorang konsiliator tentunya harus mmemenuhi syarat terlebih dahulu untuk bisa menyelesaikan sebuah perselisihan hubungan industrial. Adapun syarat-syaratnya bisa ditemukan dalam Permen No. 10 Tahun 2005 tentang pengangkatan dan pemberhentian konsiliator serta tata kerja konsiliasi.

Konsiliator merupakan pihak ketiga dalam melakukan konsiliasi, maka beberapa syarat yang harus dipenuhinya, yaitu warga negara Indonesia, pendidikan minimal adalah strata satu (S1), berumur sekurang-kurangnya 40 tahun, memiliki pengalaman di bidang hubungan industrial dan masih banyak lagi. Seluruh syarat menjadi konsiliator bisa ditemukan pada Bab II Pasal 2 Permen No. 10 Tahun 2005.

Segala sesuatu yang berkaitan tentang konsiliasi dan konsiliator bisa dengan mudah dipahami melalui Permen No. 10 Tahun 2005. Dalam peraturan tersebut, kamu pasti akan lebih memahami tentang pengertian konsiliator. Sekian dan semoga bermanfaat.

Baca juga: Arti Konsiliasi

Nah itulah dia artikel tentang pengertian konsiliator beserta tugas, kewajiban, dan syarat konsiliator. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *