Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » PKN » Kementerian Negara adalah: Pengertian, Tugas, dan Fungsinya

Kementerian Negara adalah: Pengertian, Tugas, dan Fungsinya

1 min read

Setiap negara pasti memiliki lembaga yang memiliki peran penting dalam mewujudkan tujuan negara. Tujuan negara umumnya untuk mensejahterakan rakyatnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya seorang presiden membutuhkan yang namanya lembaga pembantu. Lembaga pembantu adalah kementerian negara.

Lantas apa yang dimaksud dengan kementerian negara, apa tugas dan fungsinya? Berikut penjelasan dan informasinya.

Pengertian Kementerian Negara

Kementerian negara adalah lembaga pemerintahan negara yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibu kota negara dan berada di bawah pertanggungjawaban kepada presiden.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian Negara Bab 1 Pasal 1 Ayat 1, kementerian negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Urusan yang dimaksud adalah urusan dalam membantu presiden menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian negara berada di bawah dan tanggung jawab presiden selaku pemimpin negara.

Tugas Kementerian Negara

Tugas kementerian negara adalah untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Menurut UU Nomor 39 Tahun 2008 Bab 3 Pasal 7 disebutkan bahwa tugas kementerian negara adalah untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan atau untuk membantu presiden menyelanggrakan pemerintahan negara.

Di Indonesia, terdapat sejumlah kementerian yang menjalankan masing-masing bidang pemerintahan. Di Indonesia ada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dan lain sebagainya.

Fungsi Kementerian Negara

Adapun fungsinya kementerian negara adalah sebagai berikut.

  • Melakukan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
  • Mengelola barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
  • Melaksanakan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Landasan Hukum Kementerian Negara Republik Indonesia

Adapun landasan hukum kementerian negara berdasarkan Bab V Pasal 17 UUD 1945 yaitu sebagai berikut.

  1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Struktur Organisasi Kementerian Negara RI

Sebagaimana fungsinya, struktur organisasi kementerian terbagi menjadi beberapa susunan berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 39 Tahun 2008. Adapun susunanya adalah sebagai berikut.

1. Susunan organisasi kementerian sebagaimana Pasal 5 Ayat 1

  • Menteri.
  • Sekretariat jenderal sebagai pembantu pemimpin atau menteri.
  • Direktorat jenderal sebagai pelaksana tugas pokok.
  • Inspetorat jenderal sebagai pengawas.
  • Badan dan/atau pusat sebagai pendukung.
  • Pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan perundang-undangan.

2. Susunan organisasi kementerian sebagaimana Pasal 5 Ayat 2

  • Menteri.
  • Sekretariat jenderal bertugas sebagau pembantu menteri.
  • Direktorat jenderal bertugas sebagai pelaksana.
  • Inspektorat jenderal bertugas sebagai pengawas.
  • Badan dan/atau pusat bertugas sebagai pendukung

Kementerian yang menjelankan urusan agama, hukum, keuangan, dan kemanan seperti pada Pasal 5 Ayat 2 juga mempunyai unsur pelaksana tugas pokok di daerah.

3. Susunan organisasi kementerian sebagaimana Pasal 5 Ayat 3

  • Menteri.
  • Sekretariat jenderal sebagai pembantu menteri.
  • Deputi sebagai pelaksana.
  • Inspektorat sebagai pengawas.

Baca juga: Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia

Nah itulah dia artikel tentang kementerian negara Republik Indonesia beserta tugas, fungsi, dan landasan hukum. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *