Setiap kementerian di Indonesia memiliki tugas masing-masing dalam membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Karena urusan pemerintahan jumlahnya cukup banyak dan beragam, maka jumlah kementerian yang harus dibentuk juga cukup banyak.
Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dibentuk adalah 34 kementerian negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.
Daftar Isi
- 1. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur
- 2. Kementerian yang mengatur urusan bidang pemerintahan tertentu
- 3. Kementerian yang melakukan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman koordinasi dan sinkronisasi
- 4. Kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi
1. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur
kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur atau nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
- Kementerian Dalam Negeri.
- Kementerian Luar Negeri.
- Kementerian Pertahanan.
2. Kementerian yang mengatur urusan bidang pemerintahan tertentu
Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasae Tahun 1945 sebagai berikut.
- Kementerian Agama.
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Kementerian Keuangan.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Kementerian Kesehatan.
- Kementerian Sosial.
- Kementerian Ketenagakerjaan.
- Kementerian Perindustrian.
- Kementerian Perdagangan.
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Kementerian Perhubungan.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Kementerian Pertanian.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
3. Kementerian yang melakukan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman koordinasi dan sinkronisasi
Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
- Kementerian Pariwisata.
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
- Kementerian Pemuda dan Olahraga.
- Kementerian Sekretariat Negara.
4. Kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator terdiri atas beberapa kementerian, yaitu sebagai berikut.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Dalam Negeri.
- Kementerian Hukum dan HAM.
- Kementerian Luar Negeri.
- Kementerian Pertahanan.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Keuangan.
- Kementerian Ketenagakerjaan.
- Kementerian Perindustrian.
- Kementerian Perdagangan.
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Kementerian Pertanian.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Agama.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Kementerian Kesehatan.
- Kementerian Sosial.
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
- Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Kementerian Perhubungan.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Kementerian Pariwisata.
Baca juga: Kementerian Negara adalah: Pengertian, Tugas, dan Fungsinya
Nah itulah dia artikel tentang klasifikasi kementerian Republik Indonesia. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan tentang pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan semoga bermanfaat.