Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Setiap daerah mempunyai wewenang untuk mengelola pemerintahannya sendiri sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat sesuai dengan kondisi, ciri khas, kemampuan, dan potensi yang dimiliki daerah yang bersangkutan.
Jadi, kewenangan pemerintah daerah adalah kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur wilayahnya sesuai dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan. Dengan pemberian wewenang ini, diharapkan proses pembangunan di daerah dapat berjalan lebih lancar, efektif, dan efisien.
Daftar Isi
Hak-Hak Pemerintah Daerah
Dalam penyelengaraan otonomi, daerah mempunyai hak-hak sebagai berikut.
- Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
- Memilih pemimpin daerah.
- Mengelola aparatur daerah.
- Mengelola kekayaan daerah.
- Memungut pajak dan retribusi daerah.
- Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
- Mendapat sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
- Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil gubernur., untuk kabupaten disebut wakil bupati, dan untuk kota disebut wakil kota yang dipilih secara demokratis.
Kepada dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Kewenangan Pemerintah Daerah
Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara lias, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evalusasi pada semua aspek pemerintahan.
Indikator untuk menentukan dan menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari tiga indikasi yaitu terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional, terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata, serta tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Berikut kewenangan pemerintah daerah untuk provinsi.
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
- Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Penyediaan sarana dan prasarana umum serta penanganan bidang kesehatan.
- Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
- Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
- Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota, fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
- Pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota, serta pelayanan kependudukan, dan catatan sipil.
- Pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
- Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota dan urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kekuasaan Pemerintah Daerah
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Berikut kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota.
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
- Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Penyediaan sarana dan prasarana umum.
- Penanganan bidang kesehatan.
- Penyelenggaraan pendidikan.
- Penanggulangan masalah sosial.
- Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
- Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
- Pengendalian lingkungan hidup.
- Pelayanan pertanahan.
Nah, itulah pengertian mengenai kewenangan pemerintah daerah, beserta kewenangan pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Demikian artikel yang dapat saya bagikan mengenai otonomi daerah dan semoga bermanfaat.