Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » PKN » Kewajiban Warga Negara

Kewajiban Warga Negara

2 min read

Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara selalu mengedepankan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Pancasila menjamin keberadaan hak dan kewajiban melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai dasar Pancasila dijabarkan lebih lanjut dalam UUD Negara Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Dalam konteks negara hukum, UUD NRI 1945 menjadi suatu bentuk pedoman dan perlindungan bagi hak warga negara serta mengatur kewajiban warga negara. Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara.

Nah karena sebelumnya kita sudah membahas tentang hak warga negara menurut UUD 1945, maka kali ini kita akan membahas kewajiban warga negara Indonesia.

Kewajiban Warga Negara

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan demi mendapat hak. Kewajiban warga negara Indonesia secara garis besar diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun kewajiban warga negara Indonesia sebagai berikut.

1. Taat Kepada Hukum dan Pemerintahan

Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia telah menjamin hak negara dalam hukum dan pemerintahan. Taat peraturan merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban warga negara dalam mematuhi hukum yang berlaku. Kepatuhan terhadap hukum yang berlaku akan mampu menciptakan keamanan dan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain itu menggunakan hak pilih dalam pemilu juga menjadi bentuk pelaksanaan kewajiban dalam pemerintahan. Memberikan hak pilih saat pemilihan umum dapat mendukung pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

2. Mengikuti Pendidikan Dasar

Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa ada pembatasan. Pasal 31 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar.

Kewajiban mengikuti pendidikan dasar bertujuan mendidikan warga negara menjadi individu yang cerdas, terampil, kompeten, serta mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

Lahirnya kaum terpelajar dan terdidik merupakan investasi bagi suatu negara. Sumber daya manusia yang berkualitas menjadi salah satu kunci kemajuan NKRI.

OLeh karena itu, negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

3. Melakukan Usaha Pertahanan dan Keamanan serta Bela Negara

Menjaga pertahanan dan kemanan negara tidak hanya menjadi kewajiban aparat keamanan, tetapi menjadi kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali. Kewajiban tersebut tercantum dalam pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pertahanan dan keamanan negara dapat diselenggarakan melalui upaya bela negara.

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewajiban ikut serta dalam upaya bela negara termaktub dalam pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Seorang warga negara bisa melaksanakan pembelaan negara secara fisik maupun nonfisik. Pembelaan negara secara fisik dilakukan dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing yang mengancam kedaulatan  negara.

Adapun pembelaan negara secara nonfisik bisa dilakukan melalui proses peningkatan nasionalisme. Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus bangsa dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.

4. Menghormati HAM Orang Lain

Pasal 28J auat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain”. Hak asasi manusia berbeda dengan hak warga negara. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia. Hak asasi manusia bersifat universal dan tidak dibatasi kewarganegaraan.

Adapun hak warga negara sifatnya dibatasi status kewarganegaraan. Jadi,  dapat diketahui bahwa semua yang menjadi hak asasi manusia merupakan bagian dari hak warga negara. Akan tetapi, tidak semua hak warga negara merupakan bagian hak asai manusia.

Pengaturan hak dan kewajiban negara dalam UUD NRI Tahun 1945 hanya bersifat pokok-pokok saja. Oleh karena itu, hak dan kewajiban warga negara memerlukan penjabaran lebih lanjut, baik melalui ketetapan MPR maupun peraturan perundang-undangan sebagai produk bersama presiden dan DPR.

Peraturan perundang-undangan di bawah UUD NRI Tahun 1945 akan memerinci hak dan kewajiban warga negara secara spesifik sesuai bidang-bidang tertentu. Sebagai contoh, hak atas kesejahteraan sosial dijabarkan secara terperinci dalam UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Baca juga: Hak Warga Negara Menurut UUD 1945

Nah itulah dia artikel tentang kewajiban warga negara Indonesia beserta penjelasannya. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan tentang pelajaran kewarganegaraan dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *