Surah Ali ‘Imran ayat 159 membahas tentang tata cara melakukan musyawarah. Ayat ini diturunkan sebagai teguran terhadap sikap para sahabat Rasulullah saw. yang telah menyepakati keputusan musyawarah dalam menerapkan strategi Perang Uhud, tetapi mereka melanggar kesepakatan tersebut. Oleh karena sikap melanggar dari keputusan musyawarah dalam Perang Uhud, kaum muslimin menjadi sulit mengalahkan musuh.
Rasulullah saw. sebagai pemimpin sering mengajak para sahabat untuk menyelesaikan masalah, misalnya dalam mengatur strategi memenangkan perang, menyelesaikan tahanan perang, dan menentukan tempat ibadah. Dalam menyelesaikan suatu persoalan, jika tidak mendapat petunjuk wahyu dari Allah Swt., Rasulullah saw. melakukannya dengan cara mengajak bermusyawarah.
Rasulullah saw. sebagai pemimpin sering mengajak para sahabat untuk memutuskan perkara keduniaan. Adapun untuk urusan akidah dan ibadah, Rasulullah saw. tidak meminta pendapat para sahabat. Urusan akidah dan ibadah merupakan ketentuan yang terperinci dari Allah Swt. dan harus kita taati sehingga tidak perlu dimusyawarahkan.
Kaum muslimin tidak memutuskan masalah dengan pendapat mereka sendiri sehingga mereka bermusyawarah serta bersepakat dalam satu masalah. Hal yang demikian itu karena kuatnya perhatian dan kewaspadaan mereka, jujurnya persaudaraan mereka dalam keimanan, dan saling mencintai di antara mereka karena Allah Swt. Berikut Surah Ali ‘Imran ayat 159 beserta artinya..
Musyawarah adalah salah satu dari dasar-dasar Islam dalam bermasyarakat dan berpolitik. Rasulullah saw. bersabda, “Jika pemimpin-pemimpin kalian adalah orang yang terbaik diantara kalian, dan orang-orang kaya kalian adalah orang yang berlapang dada dari kaian, dan perkara kalian adalah diselesaikan dengan musyawarah di antara kalian, maka punggung bumi akan lebih baik bagi kalian dari perutnya, dan jika pemimpin-pemimpin kaian adalah orang-orang yang jahat di antara kalian, dan orang-orang kayanya adalah orang-orang yang bakhil dari kalian, dan perkara kalian kembali kepada perempuan-perampuan kalian maka perut bumi lebih baik dari permukaannya.” (H.R. Tarmuzi no. 2.266)
Ketentuan Musyawarah Berdasarkan Surah Ali ‘Imran Ayat 159
Ketentuan bermusyawarah sebagaimana dibahas dalam surah Ali’ Imran ayat 159 adalah sebagai berikut.
a. Lapang Dada
Ketika bermusyawarah kita dilarang bersikap kasar, tetapi haru lapang dada. Dengan kelapangan dada, kita menjadi bidak dalam memutuskan apapun. Sikap lapang dada dapat dibuktikan dengan mau menerima terhadap perbedaan pendapat dan harus ikhlas jika pendapatnya ternyata ditolak.
b. Saaing Memaafkan
Perbedaan pendapat kadang menimbulkan perselisihan. Akan tetapi, perselisihan tidak harus menyebabkan kita saling bersitegang yang dapat mengancam silaturahmi. Perbedaan atau perselisihan pendapat harus berujung pada sikap saling memahami. Dalam ayat ini secara tegas diingatkan untuk “fa’fa ‘anhum” yang berarti maafkanlah mereka.
c. Bersikap Terbuka
Ketika bermusyawarah kita harus bersikap terbuka untuk menerima pendapat yang terbaik. Jika pendapat yang kita sampaikan ternyata keliru, merugikan, kurang efektif, atau bahkan berbahaya, kita terlanjur untuk terbuka menyadarinya, misalnya dalam perintah yang terkandung dalam lafal “wastagfirlahum”.
d. Melengkapi dengan Bertawakal
Musyawarah seharusnya merupakan keputusan terbaik karena dihasilkan dari pemikiran dan pertimbangan bersama. Keputusan musyawarah juga harus tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Alquran dan hadis. Selanjutnya, jika keputusan tersebut telah diterapkan, kita dianjurkan bertawakal kepada Allah Swt. yaitu dengan berkomitmen bersama untuk menindaklanjuti keputusan musyawarah secara konsisten.
Musyawarah harus tetap mengacu pada petunjuk Allah Swt. dalam Alquran dan hadis nabi. Sebagus apa pun keputusan musyawarah menurut ukuran akal, tetapi tidak boleh dilaksanakan jika bertentangan dengan aturan Alquran dan hadis. Hal ini berbeda dengan sistem demokrasi yang tidak berlandaskan pada aturan Alquran dan hadis. Dalam sistem demokrasi, setiap keputusan yang telah disepakati bersama harus dipatuhi meskipun bertentangan dengan Alquran dan hadis.