Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, bangsa yang menyakini keberadaan Tuhan Yang Maha Esa. Konsekuensinya adalah dengan selalu menjadikan nilai-nilai agama sebagai dasar dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam pancasila pun hal tersebut termuat dalam sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, juga termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur…”. Kedua hal tersebut cukup memberi bukti bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragaman.
Pengertian Kemerdekaan Beragaman dan Berkepercayaan
Agama merupakan hal penting dalam kehidupan bermasyarakat Indonesia. Agama menjadi dasar bagi kita dalam melakukan semua perbuatan. Dari bangun tidur hingga tidur kembali kita tak lepas dari kegiatan beragaman. Sebelum dan sesudah memulai pelajaran di sekolah Anda mengucapkan doa sesuai dengan agama dan kepercayaan.
Bagitu pula ketika berada di rumah. Kita melakukan kegiatan beragaman dengan nyaman, artinya tidak ada tekanan ataupun paksaan dari pihak mana pun. Hal itu disebabkan di Indonesia terdapat hak atas kebebasan untuk beragaman atau berkepercayaan.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap warga negara bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, serta tidak boleh dipaksa oleh siapa pun, baik pemerintah, pejabat, tokoh agama, masyarakat, maupun keluarga sendiri.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul karenna secara prinsip tidak ada tuntutan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan ataupun menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain.
Kebebasan beragama di Indonesia memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi kita dalam menjalankan agama yang kita yakini. Kebebasan beragama bukan berarti kita boleh untuk tidak beragama, atau boleh memaksakan agama atau kepercayaan kepada orang lain. Kebebasan beragaman juga bukan berarti kita bebas untuk beribadah walaupun tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan yang kita anut, atau melakukan perbuatan yang dapat menodai agama dan kepercayaan kita.
Kemerdekaan memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing dijamin dalam UUD 1945, yaitu dalam pasal 28E ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang bebas memluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali” dan ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.
Kebebasan memluk agama juga ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”.
Negara Indonesia menjunjung tinggi semua agama yang diakui di Indonesia. Adapun sikap negara terhadap agama yang ada di Indonesia adalah melindungi dan menjamin para pemeluknya untuk dapat menjalankan ajaran agamanya dengan aman dan nyaman serta memberi kesempatan dan perlakuan yang sama pada tiap-tiap agama. Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut.
- Negara mewajibkan warga negara untuk mengikuti pelajaran agama dalam sekolah-sekolah formal.
- Negara menjamin kemerdekaan kepada warga negaranya dalam hal memluk agama dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing.
- Negara mempersilahkan agama untuk menentukan syariat sendiri, sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan tidak mewajibkan dengan hukum negara.
Makna Kemerdekaan Beragama Bagi Bangsa Indonesia
Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama
- Setiap Orang Bebas Memeluk Agama Tertentu
- Kebebasan Beribadah Dijamin oleh Negara
- Setiap Orang Bebas untuk Memilih Agamanya
- Tidak Boleh Ada Paksaan dalam Beragama
- Ketentuan Hukum Dapat Membatasi Penentuan dan Pelaksanaan Agama
- Pendidikan Keagamaan Harus Disesuaikan
- Ada Anggaran untuk Pendidikan Keagamaan
Nah, itulah penjelasan mengenai kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia sesuai UUD, beserta makna kemerdekaan beragama bagi bangsa Indonesia, dan ciri-ciri kemerdekaan beragama itu sendiri. Sekian informasi yang dapat freedomsiana bagikan dan semoga bermanfaat.