Indonesia menjadi salah satu negara yang mempunyai lembaga yudikatif. Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memiliki tugas mengawal dan memantau jalannya perundang-undangan yang ada serta menegakan hukum di Indonesia.
Lembaga yudikatif di Indonesia terdiri dari tiga lembaga, yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Ketiga lembaga yudikatif tersebut memiliki tugas dan kewenangan masing-masing.
Nah sebelum membahas lebih lanjut mengenai lembaga yudikatif tersebut, kita jawaban pertanyaan berikut tentang lembaga yudikatif.
Daftar Isi
Pertanyaan
Menurut UUD 1945 kekuasaan yudikatif dilaksanakan oleh …
- Presiden
- DPR
- MA
- MPR
- DPR dan MPR
Jawabannya adalah MA (Mahkamah Agung)
Menurut UUD 1945 kekuasaan yudikatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA), karena yudikatif adalah lembaga yang berkaitan dengan fungsi kehakiman. Selain MA, lembaga yudikatif lainnya adalah Mahkamah Kostitusi dan Komisi Yudisial.
Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengadili para pelanggar yang melanggar kebijakan yang dibuat oleh lembaga legislatif. Adapun lembaga yudikatif di Indonesia adalah MA, MK, dan KY.
1. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan mahkamah konstitusi.
Mahkamah agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Adapun kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung (MA) adalah sebagai berikut.
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang undangan dibawah Undand-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
- Mengajukan tiga orang anggoa Hakim Konstitusi.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (Pasal 1 UU No. 24 tahun 2004).
Adapun kewajiban dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebagai berikut.
- Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
- Memutus pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
- Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden menurut UUD 1945.
- Memutus perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dibentuknya badan peradilan khusus.
3. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain.
Komisi Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota.
Adapun kewajiban dan wewenang Komisi Yudisial (KY) adalah sebagai berikut.
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR.
- Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim di seluruh lingkungan peradilan.
- Menetapkan Kode Etik/Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
- Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik/Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Baca juga: 5 Perangkat Lembaga Peradilan
Nah itulah dia artikel tentang pertanyaan “Menurut UUD 1945 kekuasaan yudikatif dilaksanakan oleh?” beserta penjelasan wewenang masing-masing lembaga yudukatif. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan dan semoga bermanfaat.