Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » PKN » Kekuasaan, Tugas dan Wewenang Presiden (Lengkap)

Kekuasaan, Tugas dan Wewenang Presiden (Lengkap)

1 min read

Presiden adalah suatu istilah yang digunakan untuk menamai suatu jabatan yang digunakan oleh suatu pemimpin, baik organisasi, perguruan tinggi, perusahaan, atau negara. Pada awalnya, presiden digunakan untuk menamai seorang yang memimpin suatu acara atau rapat (ketua), tapi sekarang ini istilah “Presiden” lebih condong ke seorang pemimpin yang memiliki kekuasaan eksekutif.

Lebih spesifik lagi, istilah “Presiden” banyak dikenal orang sebagai nama untuk kepala negara suatu negara yang berbentuk republik, baik yang dipilih secara langsung ataupun tidak langsung. Presiden adalah suatu kepala negara atau kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan secara eksekutif dibantu oleh wakil presiden serta para menterinya, dan malaksanakan jabatan selama 5 tahun (1 periode)

Di Indonesia, presiden boleh menjabat maksimal 2 periode atau 10 tahun jika terpilih dua kali dalam pemilu presiden. Selama menjalankan periode tersebut, presiden memiliki tugas, kekuasaan dan wewenang. Berikut tugas dan wewenang presiden selama menjabat di Indonesia.

Tugas dan Wewenang Presiden

Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial sehingga presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, seorang presiden mempunyai tugas dan wewenang antara lain sebagai berikut.

  1. Memagang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan  Angkatan Udara.
  2. Dengan persetujuan DPR menyatakan perang, serta membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
  3. Menyatakan keadaan bahaya.
  4. Mengangkat duta dna konsul dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  5. Menerima duta dari negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  6. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
  7. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  8. Memberi grasi dan rehablitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Kekuasaan dan Wewenang Presiden

Adapun sebagai kepala pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan dan wewenang antara lain sebagai berikut.
  1. Memegang kekuasaan menurut undang-undang dasar.
  2. Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  3. Menetapkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan undang-undang.
  4. Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) dalam hal kepentingan yang memaksa.
  5. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  6. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang selanjutnya diatur dengan undang-undang.
  7. Membahas dan melakuka persetujuan dengan DPR atas setiap RUU.
  8. Mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
Nah, itulah kekuasaan dan wewenang presiden, serta tugas dan wewenang presiden selama menjabat di Indonesia. Demikian artikel yang dapat saya bagikan mengenai informasi seputar presiden dan semoga bermanfaat.
Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *