Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » PKN » Kekuasaan Pemerintah Pusat Menurut UUD 1945 (Absolut, Konkuren, Umum)

Kekuasaan Pemerintah Pusat Menurut UUD 1945 (Absolut, Konkuren, Umum)

1 min read

Kekuasaan Pemerintah Pusat Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945– Indonesia merupakan sebuah negara demokrasi yang berupa kepulauan yang bersatu dalam nusantara. Berdasarkan hal tersebut, UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Sebagai negara kesatuan, negara kita terdiri atas daerah-daerah yang lebih kecil. Sehingga dalam rangka penyelenggaraan pemerintah, pemerintah pusat membagi kekuasaan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan sebagai urusan pemerintah di daerah.

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat merupakan Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang dimaksud kekuasaan pemerintah adalah berbagai urusan pemerintahan. Sedangkan Menteri merupakan Presiden dalam rangka menyelenggarakan Urusan Pemerintah tertentu.

Urusan Pemerintahan yang dimiliki pemerintah pusat terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintah konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Pemerintahan absolut adalah Urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sedangkan urusan pemerintah konkuren merupakan Urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan seperti pembinaan wawasan kebangsaan, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa serta penanganan konflik.

Kedua urusan pemerintahan terakhir, yakni urusan pemerintah konkuren dan urusan pemerintah umum dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Pada urusan pemerintahan absolut dijalankan oleh pemerintah pusat, namun dalam penyelenggaraan urusan tersebut pemerintah pusat dapat melaksanakan sendiri, ataupun melimpahkan wewenang kepada instansi Vertikal yang ada di daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi.

Urusan pemerintahan absolut terdiri atas hal sebagai berikut.

  • Politik luar negeri.
  • Pertahanan.
  • Keamanan.
  • Yustisi.
  • Moneter dan fiskal nasional.
  • Agama.
Pemerintah pusat kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah dan presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *