Kekuasaan Pemerintah Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945- Pemerintahan daerah merupakan salah satu alat dalam sistem penyelenggraan pemerintahan. Pemerintahan daerah ini merujuk pada otoritas administratif di suatu daerah yang lebih kecil dari sebuah negara dimana negara Indonesia merupakan sebuag negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah merupakan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanakaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Sedangkan pemerintah daerah adalah penyelenggara irusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca: Kekuasaan Pemerintah Pusat Menurut UUD 1945
Setiap pemerintahan daerah dipimpin oleh kapala daerah yang dipilih secara demokratis. Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupatan, dan kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati, dan untuk kota disebut wakil wali kota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek tentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota. Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintahan pusat sebagaimana dimaksud, gubernur bertanggung jawab kepada presiden.
Selain itu, peran pemerintah daerah juga dimaksudkan dalam rangka melaksanakan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas perbantuan sebagai wakil pemerintah di daerah otonom yaitu untuk melakukan hal-hal sebagai berikut.
- Desentralisasi yaitu melaksanakan semua urusan yang semula adalah kewenangan pemerintah menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dekonsentrasi yaitu menerima pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu untuk dilaksanakan.
- Tugas pembantuan yaitu melaksanakan semua penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
- Pendidikan.
- Kesehatan.
- Pekerjaan umum dan penataan ruang.
- Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman.
- Ketentramanm ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
- Sosial.
- Tenaga kerja.
- Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
- Pangan.
- Pertanahan.
- Lingkungan hidup.