Indonesia adalah negara hukum. Pemisahan atau pembagian kekuasaan masih tetap digunakan sebagai dasar dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia.
Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri dari dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
Pembagian kekuasaan secara horizontal maksudnya pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga tertentu, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sedangkan pembagian kekuasaan negara secara vertikal meliputi pembagian kekuasaan menurut tingkatnya. Adapun pengertian kekuasaan negara adalah sebagai berikut.
Daftar Isi
Pengertian Kekuasaan Negara
Kekuasaan negara adalah kewenangan negara untuk mengatur rakyatnya agar tercapai keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan.
Kekuasaan negara merupakan suatu kewenangan yang diberikan oleh presiden atau pemimpin negara untuk mengatur dan mentaga wilayah kekuasaannya dari negara lain.
Menurut John Locke, kekuasaan Negara adalah suatu kekuasaan harus dipisah dan tidak boleh berada pada satu unsur, dikarenakan kekuasaan ini pasti akan disalahgunakan, sehingga menjadi otoriter.
Kekuasaan negara menurut John Locke dibagi menjadi tiga kekuasaan yang disebut Teori Trias Politika yang terdiri dari kekuasaan legislatif, ekskutif dan federatif.
Sedangkan menurut Montesquieu, kekuasaan negara dibagi menjadi 3, yaitu kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Adapun penjelasan masing-masing adalah sebagai berikut.
Macam-Macam Kekuasaan Negara
Kekuasaan negara dibagi ke dalam beberapa macam menurut John Locke dan Montesquieu, yaitu sebagai berikut.
Macam Kekuasaan Negara Menurut John Locke
Adapun macam kekuasaan negara menurut John Locke adalah sebagai berikut.
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk mebuat atau membentuk undang-undang.
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
- Kekuasaan federatif adalah kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Macam Kekuasaan Negara Menurut Montesquieu
Adapun macam kekuasan negara menurut Montesquieu adalah sebagai berikut.
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
- Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadpa undang-undang.
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri.
Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.
Kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja. Lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap lenbaga menjalankan fungsinya masing-masing.
Baca juga: Konstitusi Negara yang Mengatur Tentang Kekuasaan Hakim
Nah itulah dia artikel tentang kekuasaan negara beserta macam-macam dan penjelasannya. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan dan semoga bermanfaat.