Indonesia menjadi salah satu negara yang menganut ideologi, yaitu Pancasila. Pancasila merupakan dasar ideologi negara Indonesia.
Nama Pancasila berasal dari dua kata sanskerta, yaitu “panca” yang berarti lima dan “sila” yang berarti prinsip atau asas.
Jadi Pancasila dapat diartikan sebagai rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Daftar Isi
Pengertian Pancasila
Pancasila adalah dasar negara dan ideologi negara Indonesia yang didalamnya nilai-nilai yang dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental.
Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Dengan demikian, nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Tertuang Dalam?
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Sejak tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pancasila merupakan dasar negara bagi Indonesia sejak pada masa kemerdekaan. Dasar negara adalah suatu landasan kehidupan bagi sebuah negaradan menjadi tonggak berdirinya sebuah negara. Ibarat bangunan tanpa tiang akan roboh, sama halnya dengan negara yang tidak memiliki dasar negara.
Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea Ke-4. Adapun alinea keempat UUD 1945 adalah sebagai beirkut.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makna Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
Adapun makna alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut.
- Tujuan Negara yang harus menjadi acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Negara Konstitusional, yaitu negara yang berdasarkan Undang-Undang Dasar.
- Negara Republik Demokrasi dengan dasar kedaulatan rakyat.
- Dasar Negara: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; yang lazim disebut dengan PANCASILA.
Baca juga: Arti Penting Mempertahankan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Nah itulah dia artikel tentang pertanyaan “kedudukan pancasila sebagai dasar negara tertuang dalam?” beserta penjelasannya. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan dan semoga bermanfaat.