Kebijakan tanam paksa (Cultuurstelsel): Johannes van den Bosch (1830-1970) | Van den Bosch menghapus sistem sewa tanah era Raffles (Inggris) dan menerapkan apa yang disebut Cultuurstelsel. Secara Harfiah, “cultuurstelsel” berarti sistem budaya. Oleh bangsa Indonesia, sistem ini disebut Tanam Paksa (selanjutnya disingkap TP) karena dalam praktiknya rakyat dipaksa menanam tanaman-tanaman ekspor yang jasilnya dijual kepada Belanda.
Kebijakan tanam paksa sebetulnya bulan hal baru. Sudah ada sejak abad ke-18 di bawah Gubernur Jenderal VOC Hendrick Zwaardecroon (1720-1725), kebijakan ini dirintis di Tanah Sunda (Pariangan), namanya Preangerstelsel (Sistem Priangan). Beberapa unsur Preangerstelsel terlihat kembali pada Cultuurstelsel. Pada wkatu itu, tanaman yang diwajinkan adalah kopi. Kopi sangat mendapat perhatian pada waktu itu karena harganya yang tinggi di pasar dunia. Dapat dikatakan, sistem TP merupakan kelanjutan Preangerstelsel di Pasundan (Tanah Sunda) itu.
Sistem TP atau tanam paksa diperkenalkan secara perlahan sejak tahun 1830 sampai tahun 1835. Di seluruh Pulau Jawa, delapanbelas (18) keresidenan atau asistenan menjadi pusat areal TP, yaitu: Banten, Priangan, Krawang, Cirebon, Tegal, Pekalongan, Banyumas, Kedu, Bagelen, Semarang, Jepara, Rembang, Surabaya, Pasuruan, Besuki, Pacitan, Madiun, dan Kediri. Sementara itu, di daerah Vorstenlanden atau wilayah-wilayah kerajaan seperti Surakarta dan Yogyakarta, sistem ini tidak diberlakukan.
Menjelang tahun 1840, sistem ini telah sepenuhnya berjalan di Jawa. Meskipun demikian, kebijakan ini tidak meniadakan praktik monopoli perdagangan rempah-rempah. Selain rempah-rempah, kebutuhan masyarakat Eropa waktu itu juga mencakup kopi, indigo, atau nila, tebu, teh, kopi, tembakau, katu manis, dan kapas. Oleh karena itu, J. van Den Bosch memperluas perhatiannya ke tanaman-tanaman tebu di Batavia, serta kopi dan di daerah Priangan.
Kebijakan-Kebijakan Sistem Tanam Paksa
Berikut ini kebijakan-kebijakan dasar Cultuurstelsel:
- Mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (1/5 alias 20%) untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopi, tebu, dan tarum (nila). Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah ditentukan. Tanah yang digunakan untuk kepentingan Cultuurstelsel dibebaskan dari pajak.
- Rakyat yang tidak memiliki tanah pertanian dapat menggantinya dengan bekerja di tanah-tanah pertanian dan pabrik pengolahan hasil pertanian milik pemerintah selama 66 hari atau 1/3 dari tahun yang berjalan.
- Wktu menhgerjakan tanaman pada tanah pertanian yang diperuntukan bagi Cultuurstelsel tidak boleh melebihi waktu tanam padi atau kurang dari tiga (3) bulan.
- Kelebihan hasil produksi pertanian dan ketentuan akan dikembalikan kepada rakyat.
- Kerusakan atau kerugian akibat gagal panen yang bukan disebabkan karena kesalahan petani, misalnya karena bencana alam atau serangan hama, akan ditanggung pemerintah kolonial.
- Pengawasan dalam penggarapan tanah pertanian dan penyerahan hasil tanaman Cultuurstelsel dilakukan atau disampaikan melalui para kepada desa.
Seperti apakah pelaksanakan kebijakan ini dilapangan? Dalam pelaksanaannya, tanah pertanian milik rakyat digunakan seluruhnya untuk ditanami tanaman paksa/wajib, hasilnya diserahkan kepada pemerintah kolonial Belanda seluruhnya, tanah yang digunakan untuk tanaman paksa/wajib itu dikenai pajak dan warga yang tidak memiliki lahan pertanian wajib bekerja selama setahun penuh di lahan pertanian.
Menurut Ted Sprage (mengutip Anon, 1851), selain penerapannya yang menyimpan dari gagasan awal, kaum tani dipaksa berjalan berkilo-kilo meter dari desa mereka ke tempat perkebunan kopi. Terkadang mereka harus meninggalkan desa selama berbulan-bulan dan hidup di tenpat penampungan sementara dekat dengan area perkebunan kopi. Untuk perkebunan tebu, para petani dipaksa mengubah ladang padai mereka, juga sistem irigasi mereka, menjadi ladang tebu.
Para petani tidak hanya diharuskan mempersiapkan ladang, menanam, dan menjaga perkebunan tersebut. Mereka juga harus menuai dan mengangkutnya ke pabrik, dengan cara dipanggul di atas pundak karena kurangnya alat transportasi dan binatang serta kondisi jalanan yanng tidka baik. Selain itu, mereka menjadi kuli di pabrik-pabrik itu.
Sistem tanam paksa juga menyita sejumlah besar tenaga kerja dari petani untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan untuk operasi sistem TP, termasuk membangun jalan dan jembatan sebagai serana tarnsportasi hasil bumi, pengembangan fasilitas pelabuhan, konstruksi perumahan untuk para pejabat, membangun pabrik dan gudang-gudang untuk hasil bumi, membangun bendungan dan irigasi, dan bahkan benteng pertahanan.
Eksploitasi dari sistem ini tidak ada pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah penjajahan Belanda. Seorang penjabat senior mengatakan bahwa di bawah sistem TP, para petani dipaksa melakukan 4 atau 5 kali lebih banyak kerja daripada yang biasanya dituntut sebelum tahun 1830.
Kebanyakan petani harus bekerja selama lebih dari 150 hari dalam setahun untuk cultuurstelsel. Pembayaran yang diterima oleh petani sangat kecil dan mereka juga dibebani dengan pajak yang sangat tinggi. Kapitalisme di Belanda dan Eropa sungguh bangkit dari keringat dan darah jutaan petani di Hindia Timur.
Oleh karena itu,tidak berlebihan kalai dikatakan bahwa sistem tanaman paksa merupakan kebijakan paling eksploitatif dalam praktik ekonomi Hindia-Belanda. Bahkan jauh lebih kejam daripada sistem monopoli VOC. Pada zaman VOC para petani hanya wajib menjual komoditi tertentu pada VOC, pada era tanam paksa petani harus menanam tanaman tetentu sekaligus menjualnya kepada pemerintah kolonial dengan harga yang telah ditetapkan.
Bagi pemerintah Hindia-Belanda, sistem ini berhasil dengan sangat luar biasa. Kas kerajaan Belanda mengalami suplus. Antara tahun 1831-1871 Batavia tidak hanya bisa membangun sendiri, melainkan mempunyai hasil bersih 823 juta gulden untuk kas di Kerajaan Belanda. Umumnya, lebih dari 30 persen anggaran belanda kerajaan bersumber dari kiriman dair Batavia.
Pada tahun 1860-an, 72 % penerimaan Kerajaan Belanda disumbang dari Hindia-Belanda. Secara langsung ataupun tida langsung. Batavia menjadi sumber modal, yang kemudian digunakan misanya untuk membayai kereta api nasional Belanda yang seba mewah.
Maka, di negeri Belanda van den Bosch dipuja-puja sebagai tokoh yang memakmurkan dan menyejahterakan negeri Belanda. Atas jasanya tersebut, raja Belanda menganugerahi Bosch dengan gelar de Graaf pada tahun 1839 yaitu gelar bangsawan yang diberikan kepada orang-orang yang dianggap berjasa kepada negara.