Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Pertanyaan » PKN » Jaminan Pelaksanaan Hak dari Pemerintah

Jaminan Pelaksanaan Hak dari Pemerintah

1 min read

Jaminan pelaksanaan hak dari pemerintah terlihat dalam? Pertanyaan ini adalah salah satu yang sering dijadikan soal dalam pelajaran pendidikan kewarganegaraan dalam bab Hak Asasi Manusia (HAM).

Setiap manusia memiliki yang namanya hak asasi manusia (HAM), karena HAM adalah seperangkat hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir ke dunia. HAM ini wajib dihargai oleh masyarakat.

Selain itu pemerintah juga harus memberikan jaminan hak pada setiap warga negaranya. Lantas, jaminan pelaksanaan hak dari pemerintah terlihat dalam apa? Sebelum itu kita bahasa lebih lanjut tentang HAM.

Apa itu Hak Asasi Manusia?

Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang dimiliki dan melekat pada diri setiap manusia sejak lahir ke dunia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, serta dilindungi oleh hukum dan negara.

Hak asasi manusia (HAM) dimiliki oleh setiap manusia tanpa memandang suku, agama, rasa, dan status sosial. Hal ini berkaitan dengan hak umat manusia sejak lahir di dunia. Batas dari hak seseorang adalah hak orang lain.

Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Oleh karena itulah, pemerintah wajib memberikan jaminan hak asasi manusia (HAM) kepada setiap warga negaranya tanpa memandang suku, ras, agama, dan status sosial. Di Indonesia sendiri,  jaminan pelaksanakan hak dari pemerintah sudah dilakukan yang dapat dilihat pada berikut.

Jaminan Pelaksanaan Hak dari Pemerintah

Jaminan pelaksanaan hak dari pemerintah terlihat dalam mengatur tentang dan cara pelaksanaan hak asasi manusia (HAM).

Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara bertanggung jawab menjamin hak asasi manusia (HAM) setiap warga negaranya dan melindunginya.

Jaminan hak asasi manusia ini telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28a sampai 28. Selain itu, jaminan hak asasi manusia juga ada pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999.

Dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28a hingga 28 j, berisikan hak-hak sebagai berikut.

  • Pasal 28a = Hak hidup dan kehidupan.
  • Pasal 28b = Hak berkeluarga.
  • Pasal 28c = Hak pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Pasal 28d = Hak bekerja dan mendapat pekerjaan.
  • Pasal 28e = Hak kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, serta kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat.
  • Pasal 28f = Hak memperoleh informasi dan berkomunikasi
  • Pasal 28g = Hak mendapat rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia.
  • Pasal 28h = Hak memperoleh kesejahteraan sosial.
  • Pasal 28i = Hak mendapat persamaan dan keadilan.
  • Pasal 28j = Hak kewajiban menghargai hak orang dan pihak lain.

Baca juga: Yang Bukan Merupakan Hak Asasi Manusia

Nah itulah dia artikel tentang pertanyaan “Jaminan pelaksanaan hak dari pemerintah terlihat dalam?” beserta jawaban dan penjelasannya. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *