Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah salah satu lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesua yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (Pasal 1 UU No. 24 tahun 2004).
1. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah sebagai berikut.
- Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
- Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden menurut UUD 1945.
2. Tugas Mahkamah Konstitusi
Berikut tugas Mahkamah Agung.
- Menguji Undang-undang terhadap UUD.
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang wewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
- Memutuskan pembubaran parti politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
- Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan pendapat bahwa Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Itulah penjelasan sedikit mengenai wewenang dan tugas mahkamah konstitusi dalam sistem kerja di indonesia, demikian artikel yang dapat saya bagikan dan terima kasih.
Terima kasih. Disini dibedakan yang mana tugas yang mana wewenang, sementara disebelah tidak 🙂