Pengertian Ijtihad,- Ijtihad secara bahasa berarti bersungguh-sungguh. Sedangkan secara istilah adalah menggunaan seluruh kemampuan untu menetapkan hukum syariat dengan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis. Orang yang melakukan Ijtihat disebut Mujtahid.
Ijtihad dilakukan apabila menemukan suatu permasalahan yang tidak ada dasar hukum yang pasti dalam Al-Quran ataupun Hadis. Masalah-masalah yang sudah jelas hukumnya tidak boleh dilakukan Ijtihad. Contohnya adalah salat, zakat, haji, dan puasa. Rasulullah saw. membolehkan umatnya untuk melakukan Ijtihad.
Mengenai dasar Ijtihad, ada percakapan Rasul dan Muadz bin Jabal yang bisa dijadikan dasar Ijtihad. Yang intinya adalah Rasulullah saw. bertanya tentang memutuskan suatu masalah, Muadz menjawab masalah itu akan diputuskan berdasarkan Al-Quran dan hadis Nabi, tetapi kalau tidak bisa akan dilakukan dengan akal pikirannya, dan itu dibolehkan Rasulullah saw.
Sabda Rasulullah saw. :“Apabila seorang hakim di dalam menghukum berijtihad, lalu ijtihadnya itu benar, maka ia mendapat dua pahala. Apabila salah ijtihadnya, maka ia memperoleh satu pahala. “(H.R Bukhari, Muslim)
Daftar Isi
Syarat-syarat berijtihad
Sebelum melaksanakan Ijtihad terlebih dahulu seseorang harus mengetahui syarat-syarat dalam berijtihat, yaitu sebagai berikut.
- Memahami dan mengetahui secara menyeluruh Al-Qur’an dan Hadis.
- Mnegetahui hasil-hasil ijma’ para mujtahid yang terdahulu.
- Menguasai dan memahami bahasa Arab.
- Menguasai ilmu ushuf fiqih.
- Memahami nasikh dan mansukh
- Mukallaf dan punya kecerdasan tinggi.
Bentuk-bentuk Ijtihad
Ijtihad juga mempunyai beberapa bentuk, yakni sebagai berikut.
- Ijma’, kesepakatan beberapa mujtahid pada suatu masa atas masalah yang berkaitan dengan syariat.
- Qiyas (ra’yu), menetapkan hukum atas suatu perbuatan yang belum ada ketentuannya, berdasar masalah yang sudah ada dasar hukumnya, dengan melihat kesamaan antara keduanya.
- Istishab, melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan yang tekah diberlakukan karena adanya suatu dalil, sampai ada dalil yang mengubah hukum tersebut.
- Maslahah mursalah, memutuskan suatu hukum berdasarkan pertimbangan kebaikan bersama atau kerugian yang lebih besar.
- ‘Urf, adat atau kebiasaan yang dilakukan suatu kelompok, yang sudah menjadi kebenaran dan kesepakatan bersama.
Ijtihad pada masa Rasulullah dan masa Sahabat Rasul
Pada masa Rasulullah saw., penetapan masalah-maslah hukum selalu berorentasi dan bermuara kepada Rasulullah saw. yang kemudian menjelaskannya melalui Al-Qur’an dan Hadis. Pada masa sahabat rasul, Ijtihad yang dilakukan berorentasi pada Al-Qur’an dan hadis Nabi saw. Baik dalam masalah kehidupan, perang dan lain sebagainya. Para sahabat Nabi saw. yang dimaksud adalah: Abu Bakar Siddiq, Muaz bin Jabal, Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Amr.
Ijtihad pada masa imam mazhab
Para imam mazhab tersebut dalam melakukan ijtihad selalu berorentasi pada Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad saw. Meskipun demikian, metode yang mereka gunakan berbeda-beda baik dalam segi berpikir, memahami nash (Al-Qur’an dan Hadis), maupun dalam menyimpulkan dan menetapkan suatu hukum. Iman Syafi’i dalam hal ini mengatakan: “Apabila hadis itu sah, itulah mazhabku. Jadi buang atau tinggakanlah perkataan yang timbul dari ijtihadku (yang bertentangan dengan hadis itu).”
Ijtihad pada masa kini
Yang dimaksud dengan ijtihad masa kini mengandung pengertian yang luas dan tidak terbatas kepada satu permasalahan yang berkisar pada masalah ibadah saja, akan tetapi mencakup pada masalah-masalah duniawi. Salah satu ijtihad yang pernah dilakukan di Indonesia adalah kompilasi hukum Islam Islam melalui instruksi Presiden RI No.1 Tahun 1991, yang merupakan kesepakatan (hasil ijma’) para ulama Islam Indonesia yang diadakan sejak tanggal 5 Februari 1991 di Jakarta. Kompilasi hukum Islam tersebut adalah sebagai berikut.
- Buku 1 membahas tentang perkawinan.
- Buku 2 membahas tentang mawaris.
- Buku 3 membahas tentang perwakafan.
Nah itulah sedikit penjelasan mengenai Ijtihad beserta fungsi, bentuk, syarat, dan Ijtihad pada masa Rasulullah saw. hingga masa kini. Demikian artikel yang dapat saya bagikan dan semoga bermanfaat.